BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKAN

Gaji TKK Telat Bayar, Kadis Pendidikan Kota Bekasi dituding Kurang Lincah Mengelola Anggaran

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,  mengatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 lalu tidak ahli dalam bidang adminitrasi, dan kurang lincah dalam mengelola managerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut diungkapkan Tri Adhianto, terkait fakta telat dalam membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP pada Desember Tahun Anggaran 2022.

“Harus nya ketika sudah menjadi pejabat fungsional mereka lebih lincah dalam bergerak. Sehingga kejadian seperti pembayaran gaji TKK tidak terjadi, dan saya minta agar jangan terulang kembali dikemudian hari,”ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai apel pagi, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Berencana Terapkan Prepaid Tax, Wali Kota Bekasi Konsultasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerangkan dalam pres rilis yang disampaikan oleh bagian humas Pemerintah Kota Bekasi Selasa (10/1/2023) bahwa penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.

“Seharusnya pada saat dia (UU Saeful Mikdar-red) melihat ada suatu potensi atau kondisi kekurangan pembiayaan harus segera melaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Kita baru mengetahui setelah kejadian tersebut pada saat akhir perhitungan kondisi keuangan,”ujar Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Kendati demikian Tri mengakui, pihaknya sudah lakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *