BERITA UTAMABISNISHUKUMKRIMINAL

Gedung The East Tower Disita Satgas BLBI

JAKARTA EditorPublik.com – Satgas Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita bangunan The East Tower, yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp 786 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan Silaban, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

Baca Juga :  Sekda Drs. Junaedi Buka Musrenbang RPJPD Kota Bekasi

Dirilis dari gatra.com, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset negara dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Untuk diketahui, Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Silaban, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *