BERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPRAGAM

Harty Muntako: Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan, Kami Siap Bangun IPALD

Kota Bekasi EDITORPUBLIK.COM, Harty Muntako pemilik Griya Wulan Sari yang dikenal luas sebagai pengusaha advertising yang kini melebarkan sayap bisnisnya di bidang restoran dan perhotelan, menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah kota Bekasi yang sedang giatnya menanggulangi pencemaran lingkungan termasuk pencemaran akibat limbah domestik. Hal ini dikatakannya ketika menerima tim investigasi EDITORPUBLIK.COM di Kantornya, Griya Hartika & Hotel Jalan Kemakmuran Raya Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (3/9/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, bekerjasama dengan UPTD PALD Kota Bekasi, EDITORPUBLIK.COM tengah melakukan investigasi untuk melihat langsung tingkat kepatuhan pengusaha restoran, rumah makan siap saji dan perhotelan tentang kewajiban pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 05 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Sebagai pengusaha restoran di Kota Bekasi, saya menyambut baik usaha dan inisiatif Pemerintah Kota Bekasi untuk mengupayakan semua restoran dan hotel agar mempunyai IPALD, karena itu adalah bagian dari melestarikan kota kita menjadi lebih sehat dan bersih, nyaman, indah serta membuat warganya menjadi sehat. Insya Allah saya akan mempelopori para pengusaha dan saya akan menjadi yang pertama membuat Instalasi Pengolahan Air limbah Domestik ini” katanya tegas.

Baca Juga :  Nadiem Makarim: KIP Kuliah Untuk Keluarga Tidak Mampu Masuk Perguruan Tinggi Terbaik

Terpisah, Kepala UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi, Andrea Sucipto mengatakan, hampir 95 persen rumah makan dan restoran siap saji di Kota Bekasi belum menerapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Terpusat (SPALD-S, SPALD-T). “Rata-rata mereka masih membuang limbah domestiknya ke saluran drainase,” katanya, Rabu (21/8/2019) di ruang kerjanya.

“Lihat saja, ada restoran siap saji di wilayah Medan Satria dan Jatiasih belum miliki IPAL, semua buang limbahnya langsung ke saluran drainase,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Iuran BPJS, Ketua DPR : Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

Andre mengatakan, UPTD PALD tidak bisa menindak bagi rumah makan dan restoran siap saji yang belum miliki IPAL, karena fokus tupoksi UPTD PALD hanya untuk melakukan sosialiasi, monitoring dan pendataan.

Baca Juga :  PJ Wali Kota Bekasi : BKPSDM Kota Bekasi Perlu Penataan Penggunaan TKK

“Air limbah domestik yang dibuang sembarangan ke lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia, untuk itu penanganan limbah domestik harus dilaksanakan secara sinergi berkelanjutan dan professional guna terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan sebagai upaya meningkatkan fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air”. tambah Andrea.

Wakil Wali Kota Bekasi Dr.Tri Adhianto, dalam dialognya dengan salah satu radio swasta hari ini mengatakan, bahwa saat ini Kota Bekasi memang kesulitan mendapatkan sumber air baku dikarenakan dampak dari limbah yang mencemari Kali Bekasi, oleh karena itu Tri Adhianto meminta agar persoalan limbah juga bisa ditangani oleh pemerintah pusat, dikarenakan faktor perusahaan yang nakal dan berdomisili diluar wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Dialog tersebut didasari oleh beberapa persoalan yang terjadi belakangan hari ini yakni terkait limbah yang acap kali mencemari Kali Bekasi. Yang berimbas pada pencemaran air baku.

“Memang kita kesulitan sumber air baku, kita tahu Kali Bekasi luar biasa tingkat pencemarannya. Makanya kita meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas menindak pabrik yang tidak memiliki IPAL. Nah industri yang diluar Kota Bekasi, membuang langsung limbahnya ke aliran sungai, saat ini Kota Bekasi kebagian imbas buruknya,” jelasnya. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *