BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Hasil Audit Akuntan Publik, Dana UKW PWI Pusat Tidak Bermasalah

JAKARTA EditorPublik.com – PWI Pusat membantah tuduhan mengenai penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1.080.000.000. Tuduhan tersebut terbantahkan setelah dilakukan audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar.

“Audit tersebut menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan UKW PWI,” kata HMU Kurniadi, SH., MH, yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di Sekretariat PWI Pusat, Jln. Keboh Sirih, Jakarta Pusat , Jumat (2/8/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah pengurus PWI Pusat menduga adanya penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) yang diselenggarakan oleh PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar.

“Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI,”ujar Iqbal.

Baca Juga :  Erick Thohir Dukung Uji Kompetensi Wartawan, Agar Pers Semakin Profesional

Kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, HM Kurniadi mengatakan bahwa Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak sah dan dinyatakan batal.

“Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI,”ujar HMU Kurniadi.

Menurutnya, sebelumnya penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan ngawur, sebab dalam rapat pleno yang sah, telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah sebagai Ketua Bidang Organisasi dan menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa PWI Pusat kini sedang mempertimbangkan sanksi organisasi dan langkah hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.

HMU Kurniadi menegaskan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah tidak hanya palsu dan ngawur tetapi juga merupakan pembohongan publik yang merusak kredibilitas organisasi.

Baca Juga :  Prabowo: Hilirisasi Adalah Kunci Utama Kemakmuran Rakyat Indonesia

Dirilis dari website pwi.or.id, berikut adalah poin-poin utama bantahan terhadap tindakan Zulmansyah Sekedang:

1. Prosedur Tidak Sah: Rapat yang diadakan oleh Zulmansyah dan rekan-rekannya pada 24 Juli 2024 ngawur dan tidak memenuhi syarat quorum, hanya dihadiri oleh sembilan orang dari total 76 pengurus pleno aktif. Ini melanggar prosedur organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.Beberapa bahkan sudah dibnerhentikan sebagai pengurus.

2. Audit Dana UKW Bersih: Tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun terkait penyimpangan dana UKW senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan melalui audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar, yang menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan.

3. Pemberhentian Tidak Sah: Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak sah dan dinyatakan batal. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Lantik 29 Kepala Desa

4. Penunjukan Zulmansyah Batal: Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan ngawur. Rapat pleno yang sah telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah sebagai Ketua Bidang Organisasi dan menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas.

PWI Pusat kini sedang mempertimbangkan sanksi organisasi dan langkah hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang mencoba merusak integritas PWI dan mencemarkan nama baik anggota kami,” tegas HMU Kurniadi. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *