Ini Syarat dan Proses Mengajukan Gugatan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA EditorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan gugatan hasil Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2004.
Berdasarkan Pasal 157 UU Pilkada, gugatan harus diajukan dalam waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU. Pemohon wajib menyertakan dokumen lengkap, termasuk bukti dan keputusan KPU terkait rekapitulasi suara. MK memberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen jika diperlukan.
Keputusan MK terkait sengketa Pilkada harus keluar dalam waktu maksimal 45 hari kerja setelah permohonan diterima. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Pasal 158 mengatur syarat pengajuan gugatan berdasarkan selisih suara dan jumlah penduduk. Berikut bunyi Pasal 158:
1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Tata cara pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 3 Tahun 2004. Permohonan harus memuat identitas pemohon, uraian alasan gugatan, bukti, dan permintaan terkait hasil Pilkada yang disengketakan. Gugatan dapat diajukan secara daring maupun luring selama masa tenggang waktu yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, MK diharapkan menjamin keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. Semua pihak diminta menghormati putusan MK sebagai wujud ketaatan hukum.(Msk)