BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARAPOLITIK

Ipda Rudy Soik Batal Dipecat

JAKARTA EditorPublik.com – Anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, akhirnya batal dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Rudy Soik sempat dihadapkan pada ancaman pemecatan setelah terlibat dalam kasus yang dianggap melanggar disiplin dan kode etik Polri. Namun, setelah melalui proses sidang banding kode etik, Kapolri memutuskan untuk membatalkan PTDH terhadap Rudy. Keputusan ini mengacu pada pertimbangan hukum, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, serta aspek kemanusiaan.

“Setelah mempertimbangkan hasil sidang banding dan mendengar masukan dari berbagai pihak, Kapolri memutuskan membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik. Ini merupakan wujud penghargaan atas rekam jejaknya selama bertugas,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Senin (30/12/2024).

Ipda Rudy Soik dikenal sebagai sosok yang pernah mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk perdagangan orang di NTT. Kiprahnya sebagai penegak hukum sempat mendapat apresiasi publik. Namun, perjalanan kariernya diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk kasus yang nyaris membuatnya kehilangan status sebagai anggota Polri. (Msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *