Ironi, Bukan Tupoksinya Disdik Kota Bekasi “Ngotot” Kelola Anggaran Pembangunan Gedung Sekolah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ironis, Keterlibatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam pembangunan gedung sekolah, terutama jika dilihat dari sudut pandang tupoksi dan keahlian.
Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan memang biasanya dikelola oleh Dinas Pendidikan, tetapi pelaksanaan teknis, seperti pembangunan gedung sekolah, tidak harus dikerjakan langsung oleh Dinas Pendidikan jika mereka tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai. Dalam hal ini, mereka dapat bekerja sama dengan dinas teknis lain atau menggunakan jasa konsultan dan kontraktor yang kompeten, dengan Dinas Pendidikan tetap bertanggung jawab atas pengawasan dan pemenuhan tujuan pendidikan.
Namun, ketika Disdik mengelola anggaran untuk pembangunan gedung sekolah tanpa memiliki keahlian teknis yang diperlukan, banyak dampak negatif yang dapat terjadi, termasuk kualitas bangunan yang buruk, pembengkakan biaya, potensi masalah hukum, gangguan terhadap kualitas pendidikan, hilangnya kepercayaan publik, dan konflik dengan dinas lain. Idealnya, proyek seperti ini sebaiknya dikelola oleh dinas teknis yang memiliki kompetensi yang tepat, dengan Disdik berfokus pada perencanaan kebutuhan pendidikan dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Keterlibatan Disdik dalam proyek pembangunan fisik gedung sekolah, bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk risiko pemborosan, inefisiensi, dan kekhawatiran tentang transparansi. Idealnya, proyek pembangunan fisik seperti ini, harusnya dikelola oleh dinas teknis seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan)Kota Bekasi yang memiliki keahlian yang sesuai, dengan Disdik tetap berperan dalam perencanaan, pengawasan, dan penentuan kebutuhan pendidikan.
Kendala keterbatasan teknis akan muncul, sebab Dinas Pendidikan tidak memiliki keahlian teknis dalam pembangunan, yang pada akhirnya mereka terpaksa harusbekerja sama dengan dinas lain yang lebih kompeten dalam hal konstruksi untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah dilakukan sesuai standar dan efisien, walaupun Dinas Pendidikan dapat mengadakan jasa konsultan dan kontraktor untuk menangani aspek teknis, dengan tetap memegang kendali dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Ketika Dinas Pendidikan (Disdik) tetap “ngotot mengelola anggaran” untuk pembangunan gedung sekolah tanpa memiliki keahlian teknis yang memadai, beberapa dampak negatif yang signifikan dapat muncul. Berikut ini beberapa dampak tersebut:
1. Kualitas bangunan yang buruk, mengakibatkan standar konstruksi tidak Terpenuhi. Sebab tanpa pemahaman teknis yang mendalam, Disdik mungkin gagal memastikan bahwa bangunan memenuhi standar konstruksi yang diperlukan, termasuk aspek keselamatan, kualitas material, dan desain yang sesuai untuk keperluan pendidikan. Konstruksi yang rentan karena bangunan yang dibangun tanpa pengawasan teknis yang tepat mungkin lebih rentan terhadap kerusakan, seperti retak, kebocoran, atau bahkan ambruk, yang dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.
2. Pembengkakan biaya dan inefisiensi, karena ketidakmampuan untuk mengelola aspek teknis dan kontraktual dengan efektif bisa menyebabkan biaya proyek membengkak. Disdik mungkin tidak memiliki keterampilan untuk mengendalikan biaya atau mengelola kontraktor dengan baik, sehingga proyek menjadi lebih mahal dari yang seharusnya.Tanpa pengelolaan proyek yang efektif, ada risiko tinggi bahwa proyek pembangunan akan tertunda atau bahkan mangkrak, meninggalkan gedung yang belum selesai yang tidak dapat digunakan.
3. Potensi penyalahgunaan anggaran disebabkan ketidakmampuan Disdik dalam mengelola anggaran pembangunan bisa membuka peluang untuk penyalahgunaan anggaran, baik melalui kesalahan administratif atau melalui praktik korupsi. Akuntabilitas menjadi lemah, karena jika bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi atau jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan proyek, Disdik dapat menghadapi masalah hukum dan harus bertanggung jawab, meskipun mereka tidak memiliki keahlian teknis yang diperlukan untuk mencegah masalah tersebut.
4. Kerugian pada kualitas pendidikan dan gangguan proses belajar mengajar, jika pembangunan gedung tidak berjalan lancar atau hasilnya tidak memadai, ini dapat mengganggu proses belajar mengajar. Siswa mungkin harus belajar di lingkungan yang tidak nyaman atau bahkan berbahaya, yang bisa berdampak negatif pada prestasi mereka. Tanpa pemahaman tentang kebutuhan spesifik untuk pendidikan, gedung yang dibangun mungkin tidak memenuhi kebutuhan fungsional sekolah, seperti ruang kelas yang terlalu kecil, kurangnya fasilitas sanitasi, atau tata letak yang tidak mendukung pembelajaran.
5. Potensi konflik dengan dinas lain bisa saja terjadi,ketika Disdik mengelola proyek yang seharusnya berada di bawah kendali dinas teknis, ini bisa menimbulkan ketegangan antar-dinas. Dinas teknis mungkin merasa diabaikan atau tidak dilibatkan dengan cukup, yang dapat mengganggu koordinasi antar-dinas. Tanpa kerjasama yang baik dengan dinas lain, kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek bisa terjadi, yang akhirnya merugikan semua pihak yang terlibat. (Msk)