Izin Kemendagri, Plt Wali Kota Bekasi Lakukan Mutasi Pejabat
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Gonjang ganjing sah atau tidaknya Plt Wali Kota Bekasi melakukan mutasi, akhirnya terjawab.
Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015-2019, Soni Sumarsono, mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah boleh melakukan mutasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, sebagian anggota legislatif mengkritisi keputusan Plt Wali Kota Bekasi terkait permohonan rotasi dan mutasi pejabat, tanpa meminta usulan atau masukan dari DPRD Kota Bekasi.
Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah boleh lakukan mutasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
“Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka dapat melakukan Mutasi Jabatan,”ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Lebih lanjut Soni mengatakan, jika saat ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan KASN, maka kebijakannya sah dan legal, dikarenakan sudah memenuhi aturan yang ada.
“Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui. Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali kota definitif tidak usah ijin sana sini kecuali eselon dua, tetapi kewenangan penuh Wali Kota. Tetapi kalau Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua syarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Kemendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Kemendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja,”ucap pria yang juga Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tidak hanya itu ia pun menegaskan bahwa kebijakan mutasi itu merupakan hak prerogatif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat dari DPRD Kota Bekasi. Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat.
“Mutasi merupakan ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kepegawaian, Tri Adhianto memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD, sama halnya seperti Presiden untuk menentukan para menteri, tidak harus ada persetujuan DPR. Tetapi kalau hanya sekedar komentar siapapun memiliki hak. Jadi terlalu kecil kalau anggota dewan mengurus soal tersebut” pungkas Soni. (Rsb/Msk)