Izin SMK IDN Bogor Dicabut, Ratusan Siswa Kelas XII Terancam Gagal Lulus
BANDUNG EditorPublik.com – Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor menimbulkan polemik baru di dunia pendidikan. Kebijakan yang dikeluarkan di tengah tahun ajaran itu membuat ratusan siswa, terutama kelas XII, terancam tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang membatalkan izin pendirian sekolah yang sebelumnya diberikan kepada yayasan pengelola.
Sekolah yang berlokasi di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu diketahui masih memiliki ratusan siswa aktif yang sedang menempuh pendidikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut keputusan pencabutan izin diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan terkait legalitas operasional sekolah.
Disebutkan, beberapa temuan yang menjadi dasar keputusan antara lain dugaan ketidaksesuaian dokumen izin pendirian serta persoalan lokasi pembangunan sekolah yang disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi adanya unit pendidikan di bawah yayasan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap status perizinan sekolah hingga akhirnya memutuskan mencabut izin operasionalnya.
Namun, keputusan yang diambil di tengah berlangsungnya tahun ajaran memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dampaknya terhadap hak pendidikan para siswa.
Para wali murid meminta pemerintah memberikan solusi agar para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan kesempatan untuk lulus.
“Kami khawatir karena anak-anak kami sudah berada di tahap akhir pendidikan. Tinggal beberapa bulan lagi seharusnya mereka menyelesaikan sekolah dan mendapatkan ijazah,” ujar salah seorang wali murid kelas XII yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, keputusan yang diambil di tengah tahun ajaran berpotensi merugikan siswa yang telah menjalani pendidikan selama beberapa tahun di sekolah tersebut.
Diketahui, polemik terkait sekolah ini sebenarnya telah mencuat sejak akhir 2025. Saat itu terjadi konflik antara pihak sekolah dan orang tua siswa terkait kebijakan disiplin yang berujung pada keputusan drop out terhadap seorang siswa.
Perselisihan tersebut berkembang menjadi somasi hingga gugatan hukum, yang kemudian membuka sorotan publik terhadap aspek legalitas operasional sekolah.
Seiring berkembangnya polemik tersebut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perizinan sekolah yang akhirnya berujung pada pencabutan izin pendirian. Diperkirakan sekitar 500 hingga 600 siswa masih tercatat aktif bersekolah di lembaga pendidikan tersebut.
Dari jumlah itu, kondisi paling krusial dialami oleh siswa kelas XII yang hanya tinggal beberapa bulan lagi menghadapi proses kelulusan. Jika tidak ada solusi yang cepat, para siswa berisiko mengalami keterlambatan kelulusan atau harus berpindah sekolah di saat masa ujian sudah semakin dekat.
Meski demikian, para orang tua siswa berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus bagi siswa kelas XII agar tetap dapat menyelesaikan pendidikan hingga kelulusan tanpa harus berpindah sekolah di masa akhir tahun ajaran. (Idr)

