Jejak “Kencing Tangki” di Jawa Barat: Dugaan Jaringan Terorganisir dan Indikasi Pembiaran Sistemik
Editorial Investigatif
PRAKTIK ILEGAL yang dikenal sebagai “kencing solar” tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran sporadis di lapangan. Di balik aktivitas distribusi bahan bakar minyak yang tampak normal, muncul dugaan adanya kebocoran sistemik yang berlangsung terstruktur, melibatkan banyak pihak, dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Penelusuran di sejumlah wilayah strategis di Jawa Barat menunjukkan pola yang berulang dan mengarah pada indikasi kerja jaringan, bukan sekadar tindakan individu. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, temuan ini menjadi sinyal perlunya pengawasan lebih serius terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Seorang sumber internal di sektor distribusi BBM, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap adanya pola pengurangan volume yang diduga dilakukan sebelum distribusi mencapai titik resmi.
“Ini bukan sekadar kehilangan di jalan. Ada titik tertentu yang sudah dikenal, dan prosesnya berjalan berulang,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Solar Subsidi di Purwakarta: Pola Terstruktur hingga Isu “Backing” Oknum
Menurut keterangan tersebut, pengambilan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan. Dalam satu kali perjalanan, jumlah yang diduga diambil bisa mencapai ratusan liter. Jika dilakukan secara konsisten, akumulasinya berpotensi signifikan.
Pola distribusi yang diduga terjadi menggambarkan alur yang terstruktur: dimulai dari pengiriman resmi, kemudian berhenti di titik tertentu, dilanjutkan dengan pemindahan ke penampungan tidak resmi, hingga akhirnya didistribusikan ke konsumen di luar mekanisme yang sah.
Keterangan lain dari pihak yang mengaku pernah berada di lingkaran praktik tersebut menyebutkan bahwa permintaan pasar terhadap solar non resmi tergolong stabil.
“Permintaan tetap ada. Biasanya dari sektor usaha yang mencari harga lebih rendah,” ungkapnya.
Beberapa wilayah di Jawa Barat disebut memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena karakteristik jalur distribusi dan aktivitas ekonominya. Di antaranya kawasan industri Bekasi dan Karawang, jalur Pantura, wilayah Subang dan Indramayu, serta Purwakarta sebagai simpul logistik penting. Namun demikian, penyebutan wilayah ini tidak serta merta menunjukkan keterlibatan pihak tertentu, melainkan menggambarkan potensi kerentanan yang perlu diawasi.
Secara sistem, pengawasan distribusi BBM telah dilengkapi dengan teknologi seperti pelacakan GPS, segel pengaman, serta pengaturan berbasis kuota. Namun, sejumlah narasumber menilai bahwa celah tetap mungkin terjadi jika pengawasan tidak berjalan optimal.
“Secara teori sistemnya kuat. Tapi di lapangan, selalu ada kemungkinan penyimpangan jika tidak diawasi secara konsisten,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Pandangan tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak hanya berada pada level teknis, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan penegakan hukum.
BACA JUGA: Dugaan “Kencing” Solar dari Mobil Tangki di Karawang Mencuat, Polisi Belum Merespons
Hal yang menjadi perhatian lebih jauh adalah kemungkinan adanya pembiaran. Jika praktik serupa terjadi berulang dalam jangka panjang, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas deteksi dan respons terhadap temuan di lapangan.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa dugaan ini memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi resmi oleh otoritas berwenang.
Dari sisi kebijakan, kebocoran distribusi solar bersubsidi berpotensi menimbulkan dampak serius. Subsidi yang seharusnya menyasar sektor prioritas dapat melenceng dari tujuan, sementara beban anggaran negara tetap berjalan. Di sisi lain, muncul potensi keuntungan bagi pihak yang memanfaatkan celah distribusi secara tidak sah.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan, mulai dari evaluasi sistem distribusi, peningkatan transparansi, hingga penegakan hukum yang menyeluruh dan adil.
Editorial ini tidak bertujuan untuk menghakimi, melainkan mendorong perhatian publik dan pemangku kebijakan agar melihat persoalan ini secara utuh. Jika dibiarkan tanpa perbaikan, potensi kebocoran akan terus berulang dan berisiko menggerus tujuan utama dari kebijakan subsidi itu sendiri.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya respons reaktif, tetapi keberanian untuk membenahi sistem secara menyeluruh, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan praduga tidak bersalah. (*)

