Jonatan Sihotang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
JAKARTA EditorPublik.com – Tim Advokasi Jonatan Sihotang dan Perkumpulan Marga Sihotang Se Indonesia mengirim surat ke Komisi I DPR RI. Tim Advokasi dipimpin DR. Tommy Sihotang ,SH.,LL.M, bersama anggota, Lesson Sihotang, SH., MH, Patar Sihotang SH, MH, Drs Odjak Sihotang dan Hendrikjon Sihotang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com, Sabtu (25/7/2020), tim advokasi Jonatan Sihotang mengatakan, bahwa tujuan untuk audiensi dengan Komisi I DPR RI adalah untuk mendesak Pemerintah bersama DPR agar memberikan bantuan hukum yang maksimal terhadap Jonatan Sihotang, buruh migran yang terancam hukuman mati di negeri jiran Malaysia.
“ Kami atas nama perkumpulan marga Sihotang se-Indonesia, terus berusaha agar saudara kami Jonatan Sihotang pekerja migran yang saat ini di tahan dan diancam hukuman mati oleh pengadilan Malaysia dapat diringankan hukumannya.” Kata Patar Sihotang.
Selain ingin beraudiensi dengan Komisi I, tim advokasi juga berkirim surat kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Menkopolhukham, Jaksa agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Pematang Siantar, DPRD Pematang Siantar, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Konjen Malaysia di Kota Medan, Komnas HAM dan BP2MI.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Penang Malaysia mendakwa Jonatan Sihotang melakukan pembunuhan terhadap majikannya Sia Seok Nee (44), warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor pada 19 Desember 2018 di negeri jiran Malaysia. Akibat perbuatannya tersebut Jonathan kini terancam hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia
Menurut penuturan keluarga Jonatan, majikannya tak pernah memberikan gaji secara utuh kepada Jonathan selama bekerja dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal. Mulanya, Jonathan bersama istrinya, Asnawati Sijabat (34), merantau ke Penang, Malaysia guna memperbaiki kehidupan ekonomi mereka. Jonathan yang memiliki dua anak tersebut akhirnya bekerja di pabrik pengawetan daging olahan.
Anggota tim advokasi, Patar Sihotang didamping dua rekannya Drs Odjak Sihotang dan Hendrikjon Sihotang, berharap agar DPR dan pemerintah berupaya keras untuk melakukan pembelaan hukum, minimal untuk meringankan hukumannya dan terlepas dari ancaman pidana mati.
Pembunuhan terjadi bukan ada unsur berencana, namun terjadi seketika karena gaji tidak di bayar selama 9 bulan kerja, dan adapun gaji yang dibayarkan sebagian, sangat jauh dan menyimpang dari perjanjian semula. Selain itu, tindakan Jonatan spontan karena emosi, karena majikannya memberikan gajinya dengan cara dilempar ke wajah Jonatan sehingga spontan naik pitam dan terjadilah pembunuhan itu.” kata Patar Sihotang.
Ditambahkan Patar, awalnya majikannya sudah berjanji memberikan upah sebesar RM15.000, namun majikannya tersebut hanya memberi RM3000 saja dan mengatakan jika masuk Malaysia lagi nanti baru akan diberi keseluruhannya. Majikannya menghitungnya tidak sesuai dengan kesepakatan semula dan justru mengurangi jumlahnya sehingga timbul emosi dan terjadilah pembunuhan. (MEHA)