BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Kades Tarabintang Harap Polres Humbahas Terapkan Restorative Justice Terhadap Warganya

TARABINTANG EditorPublik.com – Kepala Desa (Kades) Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Marwanto Bancin, S.E., berharap Polres Humbahas dapat menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu warganya, NSH (26 tahun).

NSH saat ini ditahan atas dugaan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Penahanan dilakukan sejak 28 Januari 2025, dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat (1) subs Pasal 170 ayat (1) lebih subs Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Perkara ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di Desa Sihotang Hasugian Toruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas Sumatera Utara.

Menurut Marwanto, kasus ini bermula dari dugaan pengerusakan kebun sawit dan pisang milik keluarga pelaku oleh korban, MH. Situasi memanas setelah korban diduga mengancam keluarga pelaku dengan sebilah golok, sehingga pelaku mengikat tangan korban untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan menyerahkannya ke Kantor Desa Tarabintang.

Baca Juga :  Berkas OTT di Samsat Doloksanggul Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Menurut keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari korban lain. Setelah itu, korban diserahkan ke kantor desa. Pada saat korban diserahkan, tidak ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban, hanya tangannnya memang diikat” jelas Marwanto Bancin pada Minggu (2/2/2025).

Marwanto menilai, masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Mereka semua warga saya. Kejadian ini sebenarnya hanya masalah saling klaim kepemilikan tanah milik nenek moyang mereka, yang berujung pada pengerusakan tanaman. Sebagai kepala desa, saya siap memediasi dan mengajak mereka berdamai. Jika bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, kenapa harus dibawa ke ranah hukum?” tutupnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Kota Bekasi Bakal Usung Calon Sendiri

Sebelumnya Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH., SIK., MH, kepada EditorPublik.com mengatakan bahwa kasus ini sedang berproses.

“Perkembangan akan kita sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepada keluarga, kalau ada yang kurang jelas silahkan datang ke Polres. Pastinya, kalau sudah selesai semua penyidikan, akan kami rilis melalui press konfrence,” ujar AKBP Hary, Minggu (2/2)

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak daripada penghukuman. (Msk)

Bagikan :