Kamaruddin Simanjuntak: Dr. Ike Farida Korban Kriminalisasi
JAKARTA EditorPublik.com – Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Dr. Ike Farida dengan tuduhan sumpah palsu adalah bentuk kriminasisasi hukum.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hanya saja, Kamaruddin menyebut novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike Farida terdahulu.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Senin (23/9/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Dr.Ike Farida, telah secara sadar mengetahui bahwa novum berupa surat BPN Jakarta tanggal 27 November 2015 telah digunakan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun terdakwa tetap memasukkan surat BPN tersebut sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali.
“Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi, tapi yang mengajukan adalah kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari Magister Hukumnya. Magister hukum ini sudah kami adukan di Peradi, dan akan disanksi dengan kode etik,” ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Dalam wawancara khusus dengan EditorPublik.com, Kamaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada sekitar 12 tahun yang lalu, dimana Dr.Ike Farida saat itu membeli sebuah apartemen di Kota Casablanka Jakarta Selatan secara tunai, seharga Rp.3 milyar dari PT Elite Prima Hutama.
“Ketika itu, Dr.Ike Farida tidak diperbolehkan membeli apartemen, sebab dirinya bersuamikan warga negara asing (Jepang). Kemudian kasus ini dibawa Ike Farida ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimenangkan dengan pertimbangan Ike Farida adalah Warga Negara Indonesia (WNI) walaupun bersuamikan orang Jepang, dengan catatan pisah harta. Final and Binding putusan Mahkamah Konstitusi tersebut” tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut dijelaskan Kamaruddin, selanjutnya kasus ini dibawa ke kasus perdata dan Ike Farida juga memenangkan kasus ini. “Ibu Farida Kembali menang di kasus perdata, karena sudah pisah harta dengan suaminya orang jepang tersebut” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, klienya sudah sembilan kali memenangkan persidangan dalam kasus ini. Tahun 2015 – 2024 Ike Farida memenangkan upaya hukum ke Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan pembeli yang sah dan berhak atas unit apartemen.
Dijelaskan Kamaruddin, pada tahun 2021, PT Elite Prima Hutama tolak laksanakan putusan dan laporkan Ike Farida (LP4738/2021) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, memalsukan akta otentik dan menyuruh memberikan keterangan palsu (pasal 242, 263 dan 266 KUHP), ketika proses Pengadilan Peninjauan Kembali No.53 PK/Pdt/2021.
“Klien kami Ike Farida kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Padahal yang memberikan keterangan adalah advokatnya terdahulu, bukan oleh Ike Farida. Kemudian penggugat mendatangi Polda Metro Jaya, dan Klien kami ditangkap pada tanggal 4 September 2024, tanpa pernah memberikan surat panggilan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pasal 242 KUHP. Jadi ini adalah kasus yang sangat dipaksakan dan merupakan kriminalisasi hukum kepada Ike Farida” tegas Kamaruddin Simanjuntak. (Msk)