Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu Musnahkan Ganja Kering 358 Kg
MEDAN EditorPublik.com – Polrestabes Medan dari Satuan Reserse Narkoba musnahkan barang bukti hasil tangkapan di dua tempat berbeda dengan jumlah sebanyak 358 Kg Ganja kering bertempat di halaman Polrestabes Medan pada hari Jumat (28/08/2020) sekira pukul 15:00 wib
Ganja kering tersebut hasil tangkapan pada Kamis 14 dan Jumat 15 Mei 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan kasus ganja itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian ada SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma.
Lebih lanjut barang bukti narkoba tersebut dibakar dalam enam wadah drum yang telah dipersiapkan sebelumnya, berita acara pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang telah diamankan polisi.
Ketiga tersangka tersebut berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Riko Sunarko dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pada tersangka berawal pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 1.30 WIB.
Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.
Kemudian Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.
“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika di asumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dengan digagalkannya 358 kg ganja tersebut, ungkap Kombes Pol Rico, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan
Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 Milyard rupiah.
Acara pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya. (Ly Tnb)