Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah
JAKARTA EditorPublik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Kapolri setelah menerima kunjungan Menteri Nusron di Mabes Polri, Jakarta.
Jenderal Sigit mengapresiasi kunjungan Menteri ATR/BPN tersebut, yang bertujuan untuk membahas kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian dalam mendukung program-program pemerintahan di sektor pertanahan. Kapolri menegaskan komitmennya untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini bersengketa atas hak keperdataan.
“Tentunya kita akan mendukung penuh, sehingga kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang bersengketa terkait hak-hak keperdataan, dapat terwujud,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan mafia tanah akan diintensifkan, termasuk terhadap pelanggaran aturan yang kerap dilakukan pihak-pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk mendukung program-program Kementerian ATR/BPN. “Kami akan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung program dan kebijakan Menteri ATR/BPN,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kesempatan yang sama, mengakui pentingnya dukungan dari Polri untuk menangani masalah pertanahan yang terkait hukum. Menurut Nusron, jajaran kepolisian memiliki kekuatan di bidang hukum dan pengamanan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus pertanahan.
“Kami membutuhkan kepolisian, baik dari sisi hukum maupun pengamanannya,” kata Nusron. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran polisi dalam eksekusi pemberantasan mafia tanah agar investor merasa aman untuk berinvestasi di Indonesia tanpa terhambat oleh masalah pertanahan.
Nusron menegaskan bahwa ia dan Kapolri sepakat untuk menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap mafia tanah. Pelaku akan dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna mengembalikan aset kepada negara atau masyarakat yang berhak.
“Kami sudah sepakat untuk menindak mafia tanah tanpa toleransi. Mereka akan dikenai pasal berlapis, baik tindak pidana umum maupun TPPU, untuk memastikan tanah tersebut kembali ke pihak yang berhak,” tegas Nusron.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik di sektor pertanahan, menciptakan iklim investasi yang lebih aman, dan menjamin hak-hak masyarakat terlindungi dari praktik mafia tanah.(Msk)