Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan UU ITE
JAKARTA EditorPublik.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran (SE) tersebut.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan Kapolri pada 19 Februari 2021 ini sebagai respon mengenai UU ITE yang dinilai bersifat karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan surat edaran dan surat telegram Kapolri terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku untuk semua penanganan perkara baik yang sudah proses maupun yang baru masuk.
“Jika hal-hal yang menyangkut personal, tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentu ke depan polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dalam SE disebutkan bahwa penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Dijelaskan juga dalam surat edaran, bahwa terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, nantinya dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. (Artzon)