BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALNUSANTARA

Kasus Korupsi Dana Desa Sibokkare Humbahas, Tersangka MS Ditahan

HUMBAHAS Editor Publik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas resmi menahan tersangka MS terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Sibongkare Sianju tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga melakukan berbagai modus tindak pidana korupsi, seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen berupa kuitansi, SPj, dan laporan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp321.426.251.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan Inspektorat Humbahas menemukan sejumlah pelanggaran pada pengelolaan Dana Desa tersebut.

“Kerugian negara berasal dari penerimaan yang menjadi hak negara namun tidak disetorkan, pengeluaran uang yang lebih besar dari seharusnya, dan pengeluaran yang seharusnya tidak dilakukan,” ujar Van Barata saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskannya, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sibongkare Sianju sebesar Rp1.014.242.024 pada tahun 2022, ditemukan kerugian negara senilai Rp140.696.996. Sementara itu, pada APBDes tahun 2023 senilai Rp1.239.808.725, kerugian negara mencapai Rp140.380.455. Selain itu, hasil penyidikan Kejari Humbahas mencatat tambahan kerugian negara sebesar Rp40.348.800.

Kepala Kejari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka MS telah ditahan di Rutan Kelas II B Humbahas untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MS juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kajari Noordien Kusumanegara memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pengguna anggaran, untuk menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab. “Kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan menjalankan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan korupsi demi mengamankan keuangan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa dan pemerintah daerah untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran demi mencegah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (Masler)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *