KCD III Jabar Sampaikan Kronologi Viral Dana PIP SMA Mahanaim
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlina, menyampaikan kronologi terkait viralnya dugaan persoalan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Mahanaim, Kota Bekasi.
Rina menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi resmi dari manajemen sekolah menyusul beredarnya video di media sosial yang mempersoalkan pengelolaan dana bantuan tersebut. Klarifikasi itu disampaikan Kepala SMA Mahanaim, Romauli Siti Helena, M.Pd, melalui surat Nomor 109/SMA-M/Int/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Menurut keterangan tertulis yang diterima KCD Wilayah III, polemik bermula saat sekelompok orang mendatangi sekolah dan menuduh adanya dugaan pencurian dana PIP siswa. Pihak sekolah, melalui surat tersebut, membantah tudingan itu.
“Berdasarkan penjelasan Kepala SMA Mahanaim, proses pencairan dana PIP telah mengikuti Standar Operasional Prosedur. Siswa penerima melakukan aktivasi rekening, menerima buku tabungan dan kartu ATM, serta dana sebesar Rp1.800.000 diterima langsung oleh siswa,” ujar Rina, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA: Dana PIP SMA Mahanaim Jadi Sorotan, KCD Pendidikan Wilayah III Panggil Kepala Sekolah
Namun demikian, dalam penjelasan yang sama disebutkan bahwa setelah pencairan, pihak sekolah mengimbau siswa penerima PIP untuk menyelesaikan kewajiban orang tua berupa tunggakan biaya penunjang kegiatan siswa. Imbauan tersebut, menurut keterangan sekolah, direspons oleh sebagian siswa penerima bantuan.
Rina menambahkan, sekolah mengklaim telah melakukan penyelesaian secara internal bersama orang tua siswa. Disebutkan pula bahwa dana yang sempat digunakan untuk membayar tunggakan telah dikembalikan, sehingga siswa kembali menerima dana PIP secara utuh sebesar Rp1.800.000.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa seluruh tunggakan yang telah dibayarkan dikembalikan kepada siswa atau orang tua, sehingga dana PIP diterima penuh oleh siswa,” katanya.
Lebih lanjut, SMA Mahanaim menyatakan bahwa penyaluran dana PIP tahun 2025 kepada 61 siswa berjalan aman dan tertib, serta seluruh penerima telah memperoleh haknya.
Meski demikian, polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan sekolah dalam mengaitkan dana bantuan pemerintah dengan kewajiban pembiayaan lain di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait hasil verifikasi lapangan atau langkah tindak lanjut atas persoalan tersebut.
EditorPublik.com masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan komprehensif. (Meha)

