BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kejagung: Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Tidak Harus Dihitung BPK atau BPKP

JAKARTA EditorPublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penentuan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini ditegaskan oleh pihak Kejagung dalam keterangannya kepada media, Rabu (20/11/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mekanisme penentuan kerugian negara dapat dilakukan oleh instansi lain yang berwenang, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kerugian negara dapat dihitung oleh aparat penegak hukum atau ahli yang ditunjuk secara resmi, asalkan memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Kapuspenkum.

Pernyataan ini merujuk pada aturan hukum yang memungkinkan berbagai pihak, termasuk auditor independen, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Kejagung menegaskan, metode ini tetap sah selama sesuai dengan standar yang diakui dalam proses peradilan.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai perlunya kejelasan dalam mekanisme penentuan kerugian negara guna menghindari perbedaan pendapat di pengadilan. “Transparansi dan keahlian dalam proses ini sangat penting agar keputusan hukum tidak menimbulkan kontroversi,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Kejagung memastikan bahwa setiap proses hukum terkait tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam penghitungan kerugian negara. “Kami selalu berupaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” tegas Kapuspenkum.

Pernyataan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada publik mengenai fleksibilitas dalam penanganan kasus korupsi, terutama terkait penentuan kerugian negara. Kejagung berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola hukum agar lebih efisien dan transparan. (Msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *