BERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANTEKNOLOGI

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

JAKARTA EditorPublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk apartemen milik mantan staf khusus menteri di kawasan Kuningan dan Ciputra World, Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, dan buku catatan yang berisi informasi terkait proses pengadaan.

“Dari apartemen di Kuningan dan Ciputra World, penyidik JAM Pidsus menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” ujar Harli dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025).

Diketahui, program pengadaan Chromebook ini memakan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun. Program ini awalnya dirancang untuk mendukung digitalisasi pendidikan dengan menyediakan laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu indikasi adalah peralihan sistem operasi dari Microsoft Windows ke Chromebook tanpa penjelasan yang memadai. Hal ini menjadi perhatian karena Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil, yang belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa harga pembelian Chromebook melebihi harga pasar. Contohnya, di Kabupaten Poso, harga per unit Chromebook untuk sekolah dasar mencapai Rp7,31 juta, sementara harga pasar hanya sekitar Rp4,74 juta. Selisih ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,5 miliar.

Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa spesifikasi Chromebook yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan atau standar yang ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi pengadaan dilakukan tanpa dokumen kerangka kerja yang memadai.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa program ini rawan korupsi akibat perencanaan yang tidak matang dan potensi monopoli oleh penyedia tertentu yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Penggeledahan dilakukan di apartemen milik keduanya, dan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik telah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pengadaan dilakukan secara transparan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan telah memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.(Msk)