BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINAL

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Sitaan Dan Rampasan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf S.H, M.H, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jln. Veteran No.1 RT 002/002 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kamis (18/07/2024).

Kegiatan ini pemusnahan ini dihadiri Dandim 0507/Bks Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait. B.S.,M.MDS, Kepala Pengadilan Kota Bekasi (Muhammad Yuli Hadi. SH.MH), Kasi Datun (Rudi Panjaitan S.H. M.H), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Haryono, S.H., M.H), Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (Budi Lier Trapsilo S.H, M.H), Kasi Intel Kejari (Yadi Cahyadi SH, MH), Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota (AKBP Suwoloseto), Perwakilam Lapas Bulak Kapal (Nuryadi), Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi (Rudi Hartono) dan (Miftahul Munir, S. Sos).

Baca Juga :  KIBARKAN SEMANGAT BELAJAR DI HARI SANTRI INDONESIA

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja Berat 1228,811 Gram, Shabu Berat 456,816 Gram dan Tembakau Sintesis Berat 926,76 Gram. Barang bukti obat obatan terlarang Jumlah Obat-obatan sebanyak 3845 Butir. Barang bukti Senjata Api Rakitan dan Air Sofgun 2 Buah. Barang bukti senjata tajam sebanyak 3 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Barang bukti jenis lainnya (Hp Sepatu, Tas,pakaian,helm, obeng, kunci T) Dan barang bukti jenis lainnya sebanyak 90 Jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar

“Kami melaporkan pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang memang merupakan hal yang harus dilakukan dan barang-barang yang mempunyai berkekuatan hukum tetap.”ujar Imran Yusuf S.H, M.H.

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum yang Berkekuatan Tetap

Lebih lanjut, Imran menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hal yang harus disampaikan ke public.

“Oleh karena itu menjadi pertanggungjawaban kami sebagai eksekutor untuk melakukan yang telah diputuskan.”tutupnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti senjata api rakitan, benda tajam dan barang lainnya dilakukan dengan cara digurinda. (Meha)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *