BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kejari Humbahas Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

DOLOK SANGGUL EditorPublik.com – Kejari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat untuk mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)  di aula kantor Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Senin (18/9/2023).

Turut hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., Camat Doloksanggul, Marudut Simanullang beserta jajarannya, Plt. Kepala Dinas PMD2PA Maradu Napitupulu beserta jajarannya dan para Kepala Desa beserta perangkat desa Se Kecamatan Doloksanggul.

Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Disebutkan Gery Gultom, pengelolaan dana desa, mempunyai celah dan rawan penyimpangan pada semua tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

“Penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan desa sehingga menimbulkan kerugian negara,”ujar Gerry.

Lebih lanjut Gery Gultom menyampaikan, bahwa para kepala pemerintah desa dapat menganggap jaksa sebagai sahabat, sehingga dengan mudah dapat berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan masyarakat. (Masler)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *