Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum yang Berkekuatan Tetap
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (21/11) pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa sebagai eksekutor.
“Kegiatan ini dilakukan secara periodik sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujar Ryan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah tindak pidana, di antaranya penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta pencurian dengan kekerasan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Ganja: 22.484,635 gram,Sabu: 993,6275 gram,Tembakau sintetis: 62,6115 gram,Ekstasi: 181,82 gram,Obat-obatan terlarang: 23.737 butir,Senjata Api dan Senjata Tajam:
Senjata api rakitan: 2 unit,Senjata tajam: 17 buah dan beberapa alat bukti lainnya.
Proses pemusnahan narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang, dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam larutan air garam sebelum dihancurkan menggunakan blender.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Mayor Inf Taufik Ismail, S.H. (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Dr. Fikri (Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi), serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bekasi dan pejabat Kejari Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan sekaligus menjadi langkah preventif terhadap tindak pidana serupa di masa depan. (Msk)