BERITA UTAMAPOLITIK

Kejati Nilai Pergub Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tidak Punya Dasar Hukum

PEKANBARU EditorPublik.com – Kasi Penyididikan Kejaksaan Tinggi Riau, Risky SH,.M.H, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, tidak punya dasar hukum.

Risky menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau tidak mengetahui bagaimana proses pembentukan Pergub  No 19/2021, yang saat ini menuai pro kontra. Pihak Kominfo dan Sekwan DPRD Riau baru melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihaknya setelah ramai diperbincangkan para wartawan.

“Apa dasar hukum pasal 15 Pergub Riau nomor 19 tahun 2021, yang mensyaratkan perusahaan pers harus terverifikasi di Dewan Pers baru diperbolehkan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau?”, Sebut Risky, Senin (27/9/2021).

Pernyataan tegas ini disampaikan Risky didampingi rekan sejawatnya, Rudy, S.H.,M.H,.dan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, S.H,.M.H kepada sejumlah Ketua Organisasi Pers yang terus meminta gubernur Riau, agar mencabut Pergub 19/2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan.

Baca Juga :  Solidaritas Pers Indonesia Tolak Peraturan Gubernur Riau

Seperti diketahui, Pergub nomor 19 tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Riau Drs Syamsuar,  mendapat penolakan dari sejumlah komunitas wartawan di Pekanbaru Riau. Pergub tersebut dinilai tidak punya dasar hukum dan bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Salah satu poin Pergub yang dianggap mengebiri kebebasan pers adalah syarat perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers dan memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  bagi wartawan yang mau meliput di Pemerintah Provinsi Riau.

Risky menyatakan, dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 Pergub Riau tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak memenuhi asa Lex superiori derogat legi inferiori, sebab menurut Risky, bahwa sepanjang pasal yang mengatur tentang perusahaan Pers dan wartawan dalam Pergub tidak memiliki dasar hukum, maka dengan sendirinya pasal itu tidak berlaku demi hukum.

Baca Juga :  Kadivhumas Polri: Hubungan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja

Sejatinya, menurut Risky, Pergub tersebut bertujuan baik, yakni untuk membuat ketentuan yang bertujuan menghindari perilaku korupsi dalam penggunaan anggaran publiaksi di Pemerintah provinsi Riau, misalnya antara PPTK dan pihak-pihak media yang justru menerima sejumlah uang dari pemerintah tetapi tidak memberikan prestasi, yaitu bukti kinerja media dalam memberitakan pembangunan atau program pemerintah, yang seharusnya jadi fokus Pemerintah, bukan soal pengaturan terverifikasi perusahaan dan UKW.

“Saya kira ini sederhana saja ya, jika ada norma yang mengatur pers disitu, tentunya harus ada dasar hukumnya, itu yang kami pertanyakan saat mereka (Kominfo_red) dan pihak Sekwan DPRD Riau mengadakan FGD dengan kami. Nah, itu belum ada kami tahu, artinya ini kan ada masalah, seharusnya Pergub itu dicabut oleh gubernur,” jelas Risky.

Baca Juga :  Dewan Pers Kembali Adakan Uji Kompetensi Wartawan Pada Mei 2021

Risky juga mengakui, kerap mendengar bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW tidak pernah di himbau oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk Kerjasama di Pemerintahan.

“Ya, saya kan banyak juga itu kenal para wartawan saat bertugas di Kepri, tidak pernah ada Pergub macam ini, dan pernah ada isunya, tetapi kemudian dicabut, karena memang tidak ada dasar hukumnya, dan Dewan Pers juga yang kami tahu tidak mengatakan bahwa terverifikasi perusahaan Pers dan UKW menjadi syarat bagi kerjasama media,” pungkas Risky. (Dewa N70)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *