Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih inklusif dan bersahabat. Perubahan tersebut diumumkan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Biyanto, dalam Kongres Pendidikan NU yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Istilah ‘peserta didik’ kami ubah menjadi ‘murid’ agar lebih mudah dipahami dan terasa lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu, SPMB juga dilengkapi dengan berbagai penyempurnaan,” ujar Prof. Biyanto.
Perubahan ini tidak hanya sebatas nama. Kemendikdasmen juga memperbaiki mekanisme penerimaan siswa, termasuk menambah alokasi jalur afirmasi untuk kelompok tertentu, seperti anak guru yang mengajar di sekolah tersebut. Jalur afirmasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.
Menurut Prof. Biyanto, kebijakan ini dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi masyarakat keagamaan, dan forum masyarakat.
“Kami telah menerima masukan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi dasar untuk menyempurnakan regulasi terkait penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Kemendikdasmen juga mengganti istilah ‘zonasi’ dengan ‘domisili’ untuk memberikan kejelasan aturan penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal. Selain itu, istilah ‘ujian’ yang dinilai memiliki konotasi traumatis bagi siswa diganti menjadi ‘tes kompetensi akademik’.
“Istilah baru ini diharapkan memberikan kesan yang lebih positif dan konstruktif dalam dunia pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, rincian kebijakan SPMB akan disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, setelah pembahasan dalam rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“Kami berharap regulasi ini dapat segera disosialisasikan ke seluruh daerah dalam waktu dekat,” kata Prof. Biyanto.
Dengan berbagai perubahan ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan, inklusif, dan mampu mengatasi berbagai polemik yang selama ini muncul di masyarakat.(Msk)