BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Kisruh Kades Tandam Hulu II dan Kadus Belum Dimediasi Camat Hamparan Perak

DELISERDANG EditorPublik. com – Perseteruan antara Kepala Desa Tandam Hulu ll, Abdul hakim, dengan perangkat desanya Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres, Haryanto, mencuat ke publik ditenggarai oleh karena pemberhentian Kadus yang dianggap tidak melalui prosedur serta cacat hukum.

Pasalnya pemberhentian hanya dengan alasan karena rangkap pekerjaan. Hariyanto pun menepis akan hal itu.

Dikatakan hariyanto, rata-rata Kepala Dusun ada pekerjaan sampingan, itu semua ia lakukan ditenggarai oleh karena upah yang ia terima sebagai Kadus belumlah mencukupi untuk kebutuhan keluarganya.

“Kalau karena alasan ini saya diberhentikan, maka semua kepala dusun haruslah diberhentikan, karena semua Kadus ada kerjaan sampingan. ” Ujarnya, Senin (17/08/2020).

Diketahui surat peringatan (SP) yang dilayangkan Desa Tandam Hulu merupakan ll terhadap Kadus IV Inpres, Abdul Hakim selaku Kepala Desa Tandam Hulu ll dari kediamannya, mengemukakan kepada awak media, Jumat (21/08) bahwa alasan memberhentikan Kadus IV inpres dikarenakan rangkap pekerjaan disalah satu perusahaan, serta sudah pernah di layangkan SP 1 tertanggal 5 Maret 2018, dan SP2 pada tanggal 12 Nopember 2018.

Baca Juga :  HUT ke 64, IKWI Jabar Adakan Lomba Tumpeng

Namun sejumlah masyarakat pendukung Heriyanto, menuding SP 1 dan SP 2 yang dilayangkan pihak desa Tandam Hulu ll tidak berlaku lagi alias gugur, mengingat SK pengangkatan Kadus lV inpres atas nama Heriyanto telah diperbaharui pada tanggal 14 januari tahun 2020, Heriyanto sebagai Kadus lV inpres dalam hal ini merasa dirugikan, bahkan sudah menyurati DPRD Deli Serdang Serta Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) ungkapnya.

Menindak lanjuti surat edaran Kemendagri melalui Sekretariat Daerah Pemerintah Deli serdang melayangkan surat edaran tertanggal (06/08) agar camat hamparan perak melaporkan hasil fasilitasi, klarifikasi atau mediasi perselisihan antara kepala Desa dengan perangkat Desa kepada Bupati CQ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang, Paling lama 7 hari kerja sejak pengaduan Masyarakat diterima.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kota Bekasi: Videotron Anies Baswedan Diturunkan Karena Tidak Sesuai Perjanjian Kontrak

Ditempat terpisah Camat Hamparan Perak,Senin (24/08/2020)Eko sahfriadi mengemukakan bahwa belum melakukan mediasi dan memfasilitasi atas perselisihan antara Kades Tandam Hulu II dengan Perangkat Desa / Kadus IV inpres.

“Belum saya mediasi, besok akan saya panggil,” Ujarnya kepada awak media.

Lanjut Eko, terkait perselisihan tersebut ia baru memanggil Kades Tandan Hulu II Abdul Hakim hari ini (Senin), dan untuk Kadus Haryanto belum pernah memanggilnya sehingga mediasi yang diminta Sekda Deli Serdang belum terlaksana, ia beralasan kadus IV masih terikat pekerjaan sehingga belum dimediasi dan baru sebatas memanggil Kadesnya.

“Kalau informasi Kadus ini masih terikat pekerjaan, besok akan saya panggil Kadus, dan surat segera kita kirimkan,” Ujar Eko

Baca Juga :  Menilik Harta 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi

Atas kisruh ini pulalah Wakil Ketua DPRD Deli Serdang angkat bicara, Amit Damanik menghimbau Agar jangan ada Raja-Raja kecil di daerah-daerah, “Kita ini Negara Hukum dan punya aturan, jangan Sesuka hati membuat aturan agar menjadi contoh untuk Desa yang lain, Jangan sesuka hati memberhentikan perangkat desa ikuti Regulasi yang ada” Tegasnya. (Ly Tnb)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *