Kombes Donald Simanjuntak Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
JAKARTA EditorPublik.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Kombes Donald terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain Donald, seorang Kepala Unit (Kanit) juga menerima sanksi serupa.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik itu dan turut mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pengunjung DWP 2024, termasuk warga negara Malaysia, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Mereka mengungkapkan, setelah dipaksa menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba, oknum polisi meminta uang sebagai syarat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Jumlah uang yang diminta bervariasi, bergantung pada kondisi korban.
Aksi ini terungkap setelah para korban membagikan pengalaman mereka di media sosial, memicu kemarahan publik. Berdasarkan investigasi, sebanyak 18 oknum polisi diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kombes Donald sebelumnya telah dimutasi ke posisi lain sebelum akhirnya dikenai PTDH. Jabatan Direktur Reserse Narkoba kini dipegang oleh Kombes Ahmad David.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan.
“Sidang etik untuk oknum Kasubdit yang terlibat akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Choirul.
Choirul juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian untuk mencegah kasus serupa terulang. “Polri harus meningkatkan pengawasan internal dan memastikan seluruh anggotanya memahami serta mematuhi kode etik profesi,” pungkasnya.(Msk)