Komjen Pol Agus Adrianto: Keterlibatan Polri Dalam Penanganan COVID-19 Adalah Amanat Undang Undang
JAKARTA EditorPublik.com – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam penanganan Covid 19 di Indonesia adalah bagian dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegasan ini disampaikan Kabaharkam Polri saat menjadi narasumber pada kegiatan Manajemen Talenta Polri di Hotel Mercure Jakarta, Selasa, (11/8/2020).
Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri memberikan materi tentang “Peran Polri dalam Pemeliharaan Sitkamtibmas di Masa Pandemi COVID-19”. Kegiatan ini diikuti 45 peserta yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019.
Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, menurut data WHO per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di dunia ada 19.426.112 kasus dan kematian sebanyak 302.169 kasus. Sementara menurut data dari covid19.go.id per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif di Indonesia mencapai 125.396 kasus dengan 5.723 kasus kematian.
Untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 di Indonesia, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Polri ikut menjadi bagian.
“Jika kita berbicara tentang peran Polri, hal tersebut tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tupok tersebutlah yang menjadi panduan atau acuan Polri untuk bertindak dan berperan di masa pandemi ini. Jangan pernah lupakan hal ini,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain menggelar Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, yang dikepalai oleh Komjen Pol Agus Andrianto sendiri dan digelar sejak 19 Maret 2020, Polri juga melakukan berbagai upaya dalam rangka membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19, di antaranya adalah Kampung Tangguh Nusantara dan kegiatan program ketahanan pangan.
“Tujuan Kampung Tangguh adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama agar lebih waspada terhadap penyebaran COVID-19,” kata Komjen Pol Agus Andrianto menyebut salah satu tujuan Kampung Tangguh.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, pandemi COVID-19 berdampak pada masyarakat tidak hanya di bidang kesehatan, melainkan juga di bidang ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya, serta politik. Semua itu, tegasnya, jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka akan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, di situlah peran Polri dibutuhkan agar potensi gangguan Kamtibmas tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Seluruh anggota Polri harus bekerja ekstra keras dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
“Polri juga melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membantu masyarakat terdampak mulai dari memberikan bantuan sosial berupa Sembako, vitamin, masker, sampai dengan membangun dapur umum. Bahkan Kapolri memerintahkan agar tiap Polda menyiapkan beras sebanyak 25 ton dan untuk tiap Polres sebanyak 10 ton serta melakukan penyisiran secara langsung oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa terhadap masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto tak lupa mengajak para lulusan Akpol tersebut untuk bekerja maksimal dalam setiap pelaksanaan tugas. Karena, menurutnya, kerja maksimal itulah yang akan menentukan kualitas masing-masing personel Polri, yang nantinya akan menjadi pembeda antara anggota satu dengan amggota lainnya.
“Selalu belajar, berkembang, dan asah kemampuan diri agar dapat memberikan kontribusi, pengabdian, dan inovasi dalam hal memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum,” pesan Komjen Pol Agus Andrianto. (Artzon/Meha)