BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kontraktor Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih di Bekasi Diduga Menyembunyikan Informasi Proyek

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proyek pemasangan pipa distribusi air bersih di wilayah Cipendawa-Jatiasih, Kota Bekasi, menuai sorotan masyarakat dan aktivis. Pekerjaan yang dikerjakan tanpa papan informasi ini diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik, sehingga memicu dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi proyek tersebut.

Pemasangan pipa ini dilakukan oleh kontraktor menggunakan metode boring rojok. Berdasarkan dokumen perencanaan, proyek ini melibatkan pemasangan pipa HDPE sepanjang 1.134 meter dengan kedalaman 2 hingga 2,5 meter dan diameter 400 mm. Namun, proses penggalian dan pemasangan pipa tampak dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, seperti yang diamati oleh awak media di lapangan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Aman, Tulus Rustam Purba, yang turut melakukan pemantauan pada 4 November 2024, menyatakan bahwa tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya, papan proyek sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui informasi terkait proyek, termasuk sumber dana, besaran anggaran, serta jadwal pelaksanaan dan pemeliharaan.

Baca Juga :  Disperkimtan Kota Bekasi Paling Jeblok Dalam Penyerapan Anggaran

“Tanpa papan proyek, ini bisa menimbulkan kecurigaan publik. Jangan-jangan proyek ini sengaja disembunyikan. Ini perlu diusut karena papan informasi merupakan hak publik untuk mengetahui,” ujar Purba.

Dugaan penutupan informasi semakin diperkuat dengan penemuan papan proyek yang disimpan di gudang, bukan di sekitar lokasi pekerjaan. “Ini jelas mencurigakan. Mengapa papan proyek harus ditempatkan di lokasi lain yang tidak terjangkau masyarakat sekitar? Seharusnya papan proyek dipasang di area yang mudah terlihat,” tambah Purba.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak kontraktor terkait tudingan tersebut. Purba berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *