KPK Antarkan Surat Ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantarkan surat ke DPR RI meminta agar
pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK)
ditunda.
“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta
DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Senin (16/9/2019)
Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kepada DPR terkait draf revisi UU KPK
dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi agar dapat dipelajari lebih
lanjut.
“Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak
seperti akademisi di kampus, suara masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak
dari perubahan aturan tersebut,” ucap Febri.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak
terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan dengan adanya surat tersebut,
lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK
tersebut.
“Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk
menentukan UU tadi,” ungkap Agus.
Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun menyatakan sebaiknya
pembahasan usulan revisi UU KPK ditunda.
“Pimpinan menyampaikan ke kami dan kami sepakat bahwa RUU KPK itu kalau
bisa ditunda,” kata Erry saat jumpa pers usai bertemu dengan pimpinan KPK
di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019)
Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK lainnya
Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan
terburu-buru.
“Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat
dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar
bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru diperbanyak menyerap
aspirasi,” ucap Ruki. (Boy/Ant)