BERITA UTAMAKRIMINALPOLITIK

KPK Tahan Menteri Sosial Juliari Batubara

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akhirnya menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, sebagai tersangka penerima suap bantuan sosial sembako, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK Jakarta.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers menegaskan, penetapan  Juliari sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid 19 di wilayah Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso (MJS) kepada Juliari Peter Batubara (JPB) melalui Adi Wahyono (AW) dengan nilai sekitar Rp. 8,2 miliar, ” kata Firli Bahuri, dalam konfrensi pers yang digelar di gedung KPK, Minggu (6/12/2020) sore.

Baca Juga :  Institut EHMRI Riau Bagikan 300 Paket Sembako

Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menambahkan para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.(MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *