BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARAPOLITIK

KPK Tetapkan Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

“Kami menetapkan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka setelah memperoleh cukup alat bukti,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sebagian uang suap tersebut diduga berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya ke dalam air saat upaya penangkapan oleh KPK pada Januari 2020. Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

“HK juga memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghancurkan alat komunikasi sebelum diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024,” tambah Setyo.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kasus ini sarat dengan politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami menduga ini adalah teror politik menjelang Kongres PDIP. Ada upaya pembentukan opini publik secara sistematis yang menyerang pribadi saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa malam (24/12/2024).

Ronny juga menyoroti bahwa seluruh terdakwa dalam kasus ini telah menyelesaikan hukuman mereka tanpa adanya bukti yang mengaitkan Hasto dalam persidangan sebelumnya. Ia mengkritik pembocoran dokumen rahasia KPK kepada publik sebagai upaya menciptakan tekanan opini.

KPK menyatakan akan segera memanggil saksi-saksi baru dan melakukan penyitaan barang bukti tambahan terkait perkara ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut sprindik yang diterbitkan merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Harun Masiku yang telah bergulir sejak 2020.

“Penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan proses hukum sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Asep.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah babak baru dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret nama Harun Masiku sebagai buronan hampir lima tahun. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Msk)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *