KPK Tipikor Desak Penegak Hukum Usut Penyalahgunaan Dana BUMDes Bersama Sion Parlilitan
HUMBAHAS EditorPublik.com, Minimnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga menjadi penyebab terjadinya peyimpangan penggunaan dan peruntukan dana BUMDes Bersama Sion Kec Parlilitan.
Seperti diberitakan EditorPublik.com sebelumnya, dana sebesar 515 juta kas permodalan Bumdes Sion berpindah tangan dari rekening kas permodalan Bumdes ke sejumlah Kepala Desa. Dana tersebut berpindah tangan sejak bulan Januari 2019 yang lalu.
“ Dalam perjanjian dana akan dikembalikan bulan Juni, namun baru 50 juta yang telah disetor Kepala Desa Sion Sibulbulon beberapa hari yang lalu,” kata Redenson Sinambela, Direktur Bumdes bersama Sion.
Seperti diketahui, dana permodalan sebesar Rp 515 juta Kas BUMDes dipinjam secara pribadi oleh 5 (lima) oknum kades yang jumlahnya rata-rata Rp.100 juta.
Redenson Sinambela mengatakan rincian dana yang dipinjam masing masing kades adalah:
- Sion Timur 1 Parlilitan sebesar 100 juta.
- Kades Sion Timur 2 sebesar 100 juta.
- Kades Sion Utara 100 juta.
- Kades Sion Sibulbulon 100 juta (sudah dikembalikan Rp.50 juta)
- Kades Sion Selatan sebanyak 115 juta.
Ditambahkan Redenson, desakan pengembalian dana tersebut sudah berulangkali disampaikan oleh pengurus, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk pengembalian dana dari kades yang meminjam, dan hal ini juga sudah diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, pada saat rapat pembahasan dengan pengurus BUMDes yang dihadiri Sekretaris Dinas, Frans Judika Pasaribu.
Tenaga ahli Pendamping Ekonomi Desa (TA. PED), Sahata Tinambunan SE, yang ditugasi Oleh Kementerian Desa menyatakan bahwa hal tersebut sudah melangggar ketentuan.
” Dana Kas BUMDes tidak bisa dipinjamkan atau dipindah tangankan dari Kas Bumdes kecuali untuk kebutuhan kegiatan Bumdes, dan kami sedang kordinasi dengan Camat Parlilitan untuk membahas permasalahan tersebut, nanti setelah rapat kami sampaikan perkembangan informasinya,” ucap Sahata.
Camat Parlilitan Eliapzan Sihotang S. Sos selaku pembina Bumdes yang berulangkali dihubungi EditorPublik.com untuk diminta tanggapannya, hingga berita ini dinaikkan tidak mendapatkan jawaban.
Terpisah, Tahi Purba Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat (PMLA) Dinas PMDP2A yang dikonfirmasi EditorPublik.com (2/11) mengatakan bahwa dia belum mengetahui persis letak masalah tersebut dan mengatakan akan segera memanggil pengurus Bumdes.
” Saya belum mengetahui persis letak masalah tersebut, saya baru satu bulan sejak dilantik,jadi saya harus banyak belajar lagi terkait aturan peraturan sebagai kabid disini, yang paham masalah ini adalah kabid sebelumnya yang saya gantikan, namun kami besok akan segera memanggil pengurus Bumdes dan 5 Kepala Desa terkait,” ungkapnya via telepon selulernya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua KPK Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Humbang Hasundutan, Lamhot Lumban Gaol (2/12) menilai permasalahan tersebut adalah akibat dari kurangnya pembinaan dan pengawasan dari pihak yang berkompetent dan kesan adanya pembiaran, dia meminta agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut.
“Ini sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), karena Jumlah kas yang keluar dipindah tangankan sebanyak 515 juta kepada 5 Kades peserta Bumdes diduga sangat berpotensi menyimpang. Karena itu KPK Tipikor Humbahas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), segera memerintahkan jajarannya untuk memanggil Dan memeriksa kepala desa yang menggunakan dana BUMDES tersebut.
Ditambahkan Lamhot Lumban Gaol, KPK Tipikor akan segera membuat pengaduan terkait masalah ini, dan siap bekerjasama dengan penegak Hukum.
” KPK Tipikor siap membantu memberikan data pendukung bila APH membutuhkannya. KPK Tipikor Humbahas juga akan membuat pengaduan terhadap 5 kepala desa terkait dana BUMDES tersebut,” ujarnya. (mh85)