KPK Usut Persekongkolan Sistem E-Katalog dalam Proyek Pengadaan Pemerintah
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan sistem e-katalog dalam proyek-proyek pemerintah di berbagai daerah.
Modus seperti ini, diduga melibatkan kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta untuk melakukan penunjukan langsung, dengan mengabaikan mekanisme tender terbuka yang seharusnya diterapkan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa kasus seperti ini tengah diselidiki di Kalimantan Selatan, dan KPK telah menetapkan enam tersangka termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Bukan hanya di Kalimantan Selatan saja, di beberapa daerah, e-katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya dielektronikkan,” ujar Ghufron
Ghufron menegaskan, KPK berkomitmen akan terus mengusut praktik penunjukan langsung yang melanggar aturan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah.
“Kita cermati, e-katalog saat ini berubah menjadi penunjukan langsung secara elektronik. Dengan memanipulasi sistim e-katalog, pejabat negara dengan mudahnya memilih sejumlah katalog produk dari pihak swasta yang memasukkan penawaran harga ke e-katalog” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Ghufron menceritakan, dulu untuk katalog hanya bisa dipilih oleh proyek yang nilainya dibawah Rp200 juta. Namun kini justru, kongkalikong di e-katalog bisa bebas memilih proyek dengan nilai kontrak berapapun. (Msk)