BERITA UTAMAHIBURANLIPUTAN KHUSUS

Langgar PPKM, 2 Tempat Karaoke di Kota Bekasi Disegel

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Tetap beroperasi meski belum diperbolehkan dalam masa PPKM level 3, dua tempat karaoke di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dipasangi garis polisi (police line) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021)

Dua lokasi Karaoke yang dipasang police line adalah Soda Karaoke & Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur dan Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan teguran dan tindakan tegas disampaikan kepada kedua manager karaoke tersebut.

“Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif metamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai,” ujar Anggaito.

Baca Juga :  Viral, Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga "Minta Setoran" ke Pedagang Kali Lima

Kedua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) ke dua lokasi lainnya, yakni Boa Internasiol Karaoke & DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi, dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampura, Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, yang dihubungi EditorPublik.com,  (13/9/2021) melalui sambungan aplikasi WhatsAppnya, hanya menjawab singkat. “Malam ini akan kita segel”, jawab Abi Hurairah. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *