BERITA UTAMANUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

Lepas Tangan, Dirjen Bimas Katolik Serahkan Dugaan Pemerasan Pegawai Kemenag Humbahas Kepada Sekretariat Jenderal

JAKARTA EditorPublik.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Bayu Samodro, menyatakan bahwa dugaan pemerasan kepada pegawai Kemenag Kabupaten Humbang Hasundutan, bukan menjadi wewenangnya dalam kapsitas sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik Kemenag RI. Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis lewat Whatsapp nya kepada EditorPublik.com, Rabu  (3/3/2021) malam.

“Kalau boleh saran, agar jauh lebih efektif, surat ditujukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, sebagai institusi yang berkewenangan melakukan pengawasan ke dalam organisasi tingkat pusat, dengan tembusan bisa ke Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, ” tulis Bayu Samodro.

Penjelasan Bayu Samodro ini adalah menjawab  surat wawancara tertulis yang disampaikan dengan nomor 041/EditorPublik.Com/II/2021,
tentang dugaan tindak pidana pemerasan kepada pegawai Bimas Katolik  Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Dinas Kesehatan Humbahas Rendah

Lanjut Bayu Samodro, dirinya mengucapkan terima kasih atas perhatian media EditorPublik.com dalam upaya mengungkap dugaan kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Humbahas, yang ditengarai melibatkan para pejabat atau staf Kementerian Agama, sehingga berdasarkan dokumen tersebut dapat kami tindaklanjuti pada instansi yang berwenang menanganinya, sebut Bayu dalam WhatsApp nya.

“Dalam upaya memaksimalkan layanan kami pada masyarakat, maka kami tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang bapak ajukan melalui surat resmi yang sudah kami minta itu, ” ujar Bayu Samodro.

” Untuk diketahui bahwa Pejabat Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi seperti yang bapak sampaikan itu berada dalam jalur struktural Sekretariat Jenderal, sehingga Ditjen Bimas Katolik tidak berkewenangan menangani kasus tersebut.  Jika kami menangani kasus tersebut maka kami melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai institusi induk kami”.  Tulis Dirjen Bimas Katolik, Bayu Samodro.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi: Jadikan Konferensi PWI Bekasi Momentum Mengevaluasi Peran Jurnalistik

Bayu menambahkan, bahwa Saat ini Direktorat Jenderal Bimas Katolik, sudah mencoba merumuskan informasi yang diterima dan juga dari sumber-sumber lain, kemudian menyerahkan pada institusi yang berwenang menangani persoalan tersebut. 

“Mengenai hal-hal yang ditanyakan di surat, tidak dapat kami jawab karena info tersebut baru kami ketahui dari bapak, maka setelah waktu itu, kami mencoba menelusuri informasi dari berbagai sumber lain.  Pada prinsipnya Ditjen Bimas Katolik sebagai bagian dari Kementerian Agama mendukung segala bentuk pemberantasan tindakan melawan hukum dalam jenis apapun, dalam lingkungan Kementerian Agama,” tulisnya.

Dalam jawaban tertulisnya, Bayu Samodro malah menyarankan kepada EditorPublik.com untuk memperoleh dan mencari informasi lebih lengkap dan terperinci dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, sebagai pengendali utama semua institusi Kementerian Agama di tingkat Provinsi.

Baca Juga :  Kantor Dinas Pertanian Humbahas, Kumuh Tidak Terawat

Seperti diketahui, dalam pemberitaan EditorPublik.com sebelumnya, sejumlah pegawai Kemenag Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diminta uang partisipasi dengan jumlah puluhan juta rupiah untuk membantu penyelesaian perkara pegawai Kemenag Humbahas di kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen saat pengangkatan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,  supaya di SP3 kan. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *