LSM RIB Gelar Demonstrasi, Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Perhubungan
JAKARTA EditorPublik.com – LSM Rakyat Indonesia Bersatu (LSM RIB) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya, mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan suap di dua Direktorat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Senin (31/7/2023)
Melalui press release LSM RIB yang diterima EditorPublik.com, disebutkan bahwa pada tanggal 11 April 2023 yang lalu, telah terjadi dua peristiwa di dua Direktorat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Lebih lanjut dalam press releasenya, disebutkan kejadian pertama yakni dugaan korupsi suap pada Direktorat Perkeretaapian dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Prasarana Perkeretaapian di Semarang,
Kejadian kedua menurut LSM RIB, bahwa diduga oknum pejabat syahbandaran utama Tanjung Priok, dengan inisial DEKP, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau selingkuh dalam aktivitasnya disebuah kamar hotel di bilangan Podomoro Jakarta Utara tanggal 11 April – 13 April 2023 dengan menggunakan mobil dinas fasilitas negara.
Menurut LSM RIB, oknum pejabat syahbandaran utama Tanjung Priok tersebut telah diperiksa Inspektorat berdasarkan laporan LSM RIB Kepada Inspektur Investigasi melalui surat Nomor: 00491/PSM/DPP-RIB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Disebutkan, sebelumnya LSM RIB telah berkirim surat pemberitahuan dan perlindungan hukum untuk melakukan Investigasi kepada Kepala kepolisian Resort Jakarta Utara dengan Surat Nomor: 00489/PSM/DPP-RIB/IV/2023 tanggal 27 April 2023, dan ditembuskan antara lain kepada Kapolda Metro Jaya serta surat permintaan klarifikasi kepada oknum pejabat syahbandaran utama Tanjung Priok inisial DEKP melalui surat nomor: 00490/PSM/DPP-RIB/V/2023 tanggal 9 Mei 2023.
“Namun sampai saat ini, surat permintaan klarifikasi kepada oknum pejabat syahbandaran utama Tanjung Priok inisial DEKP, tidak pernah ditanggapi atau dijawab hingga saat ini,” ujar Ketua Umum LSM RIB,Hitler Situmorang, melalui pesan tertulis.
“Melalui aksi ini, kami meminta kepada Menteri Perhubungan RI atau Pejabat yang ditunjuk agar memberikan sanksi tegas terhadap para oknum pejabat yang di OTT KPK sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan sanksi terberat pemecatan. Begitu pula dengan saudara oknum pejabat Kantor Syahbandaran Utama Tanjung Priok, agar Inspektorat melakukan pemeriksaan secara benar dan profesional dan membuka hasilnya secara jujur dan bertanggungjawab kepada publik atau masyarakat,” kata Hitler Situmorang.
Hitler menambkan, bahwa pada tahun 2017 KPK melakukan OTT terhadap Dirjen Perhubungan Laut, yang saat itu dijabat Tonny Budiono. Dan pada tahun 2019, pegawai syahbandaran Tanjung Pinang, Hariadi diduga korupsi 5 miliyar. Kemudian pada tahun 2022, Kepala Kantor Syahbandaran KUPP III Molawe, Abdul Faisal Pontoh diduga korupsi dan atau pungli dan penyalahgunaan wewenang, dan di tahun 2022, Kepala Syahbandaran Kelas III Kota Tarakan jadi tersangka dugaan korupsi, berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang ke pengusaha angkutan kapal dan pemilik barang.
Lanjut Hitler Situmorang, menurut informasi yang mereka terima, diduga oknum pejabat inisial DEKP adalah sebagai orang yang dipercaya menerima uang setoran dari pengusaha angkutan kapal dan pemilik barang.
“Maka untuk mengungkap hal tersebut, kami meminta Inspektorat Kepolisian,Kejaksaan dan KPK melakukan penyelidikan dugaan selingkuh oknum pejabat inisial DEKP sebagai pintu masuk dalam aktivitasnya selama tiga hari di dalam kamar hotel. Apakah ada transaksional di dalam kamar hotel ?, pungkas Hitler. (Msk)
Sampai berita ini diturunkan, EdiorPublik.com, sedang dan sudah berupaya menghubungi otoritas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan oknum pejabat yang disebutkan namannya dalam berita ini melalui nomor telepon seluler yang diberikan LSM RIB, namun belum ada tanggapan . (Msk)