BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

LSM RIB Laporkan PT Wanasari Nusantara ke Polda Riau

JAKARTA EditorPublik.com – LSM Rakyat Indonesia Bersatu (RIB), melaporkan PT Wanasari Nusantara ke Polda Riau, berdasarkan laporan informasi dan data dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan lahan sawit di luar izin HGU di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir – Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

“Kami mendapat laporan dan data dari masyarakat Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, bahwa PT Wanasari Nusantara diduga telah mengelola lahan sawit di luar izin hak guna usaha (HGU) dan juga potensi kerugian negara atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan. Hal ini juga terungkap berdasarkan laporan Pansus DPRD Provinsi Riau tahun 2015, yang menduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.79 milyar per tahun sejak tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Hitler Situmorang, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, Hitler Situmorang mengungkapkan, Selain potensi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan, PT Wanasari Nusantara juga menguasai lahan di luar HGU sekitar 300 Ha.

“Dugaan pengelolan lahan di luar HGU ini dikuatkan berdasarkan surat Kepala Desa Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir – Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau di Pekanbaru, dengan nomor: 593/PEM-SR/XI/2022 tanggal 22 November 2022, perihal penanaman kelapa sawit diluar izin oleh PT Wanasari Nusantara,”Imbuh Hitler.
Selain ke ATR/BPN Provinsi Riau, Kepala Desa Simpang Raya pada bulan Desember 2020, juga sudah menyurati PT Wanasari Nusantara dengan nomor: 473/PEM-SR/XII/2020, perihal Penanaman Sawit di Luar Izin oleh PT Wanasari Nusantara, yang ditandatangani Kepala Desa Simpang Raya, Arman Mangunsong dan disetujui tokoh masyarakat Desa Simpang Raya, Purwanto.

“Atas penguasaan lahan dan penanaman sawit di luar are HGU yang dimiliki PT Wanasari Nusantara ini, masyarakat dirugikan sekitar Rp15 milyar,” ujar Hitler.

Lahan Sawit Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir – Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Lanjut Hitler, atas laporan masyarakat ini, ATR/BPN Riau sudah mengeluarkan surat kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau nomor: MP.01,01/ -14.09/XII/2022 perihal Penanaman Kelapa Sawit Diluar Izin oleh PT Wanasari Nusantara.

“Ada informasi dari masyarakat Desa Simpang Raya, bahwa sesuai peta, lahan yang dikuasai PT Wanasari Nusantara di luar HGU, adalah seluas 450 ha, bukan 300 ha. Tapi itu butuh pembuktian lapangan. Makanya kami LSM RIB melaporkan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti,” kata Hitler.

Lanjut Hitler, dengan adanya laporan polisi ini, penyidik saat ini sudah melakukan penyelidikan. Proses sedang berjalan, karena Polisi berwenang untuk meminta ATR/BPN Riau dan PT Wanasari Nusantara untuk ukur ulang.

“LSM RIB sebagai pelapor, sudah memenuhi undangan penyidik Polda Riau dan kami sebagai pelapor sudah diperiksa. Selanjutnya akan diperiksa para pihak terkait seperti tokoh masyarakat, Kepala Desa, Kepala ATR/BPN. PT Wanasari Nusantara untuk di Lidik,” ujar Hitler.

“Adapun harapan dan keinginan kami LSM RIB, supaya PT Wanasari Nusantara bertanggung jawabdan jujur. Kalau memang hasil Pansus DPRD Provinsi Riau tahun 2015 benar adanya, bahwa potensi kerugian Negara Rp79 milyar per tahun, segera dibayarkan kepada negara dan retribusi kepada pemerintah daerah. Selain itu, apabila terbukti bahwa PT Wanasari Nusantara menguasai lahan di luar izin HGU, agar segera dikembalikan kepada negara atau masyarakat yang berhak atas lahan tersebut. Itu tuntutan LSM RIB,” pungkas Hitler. (Msk)

Sampai berita ini diterbitkan, EditorPublik.com masih berupaya menghubungi pimpinan PT Wanasari Nusantara untuk mendapatkan tanggapan sebagai hak jawab demi keberimbangan berita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *