BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMOLAHRAGA

Mahasiswa Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Periksa Dana Hibah Cabor Esport

KABUPATEN BEKASI EditorPubliik.com – Penggunaan anggaran cabang olahraga (cabor) Esport Kabupaten Bekasi dipertanyakan. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, menyatakan bahwa terdapat temuan dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Cabang Olahraga (cabor) Esports Kabupaten Bekasi, diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar satu milyar rupiah dalam peningkatan prestasi esport. Temuan itu dituangkan cabor esport dengan hanya mengajukan RAB sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh Lima juta rupiah) dengan selisih temuan Rp.965.000.000 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) pada tahun 2023 yang lalu” ujar Agha melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Selain itu, Agha juga meminta agar aparatur penegak hukum (APH) untuk memeriksa ketua cabor esport Kabupaten Bekasi, karena diduga bahwa pelaksanaan anggaran bidang bina prestasi dalam realisasi hibah terdapat rekayasa dalam penyaluran kepada atlet yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga  Onan Ganjang Diamankan Sat Narkoba Polres Humbahas

“Dana hibah merupakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana anggaran, ketua cabor esport yang merupakan pengguna anggaran perlu di periksa oleh APH sebelum bentuk pencegah dalam tindakan pidana korupsi susuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, LHP BPK juga terpampang jelas bahwa cabor esport telah berubah RAB dari pengajuan, jangan sampai ada LPJ Fiktif yang dilakukan para pengguna anggaran hibah ini jelas merupakan kejahatan yang sangat masif dan perlu di periksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk mengungkapkan dugaan tersebut ” ujar Agha.

Agha juga menyampaikan bahwa bina prestasi untuk atlet harus dilakukan dengan baik, kepala disbudpora sebagai dinas yang mengawasi harus bertanggungjawab dengan temuan audit LHP BPK 2023.

Baca Juga :  STT  Bina  Tunggal dan FORTEI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Penerbitan Jurnal Ilmiah

“Kadisbudpora juga harus bertanggungjawab dengan temuan tersebut, karena pengawasan serta penyaluran dana hibah melalui dinas jadi kami juga menduga ada Kongkalikong dalam penyerapan anggaran dana hibah cabor Esport dan harus dapat diungkap permasalahan itu, apalagi kemaren tahun politik sedangkan ketua cabor esport juga menyalonkan menjadi caleg disalah satu porpol besar dugaan kami uang hibah tersebut disalahgunakan ” tutup agha. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *