BERITA TERBARUBERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Mahasiswa UMIKA Demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Puluhan Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dari Universitas Mitra Karya (PMII UMIKA), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Jumat (10/6/2022).

Demonstrasi dilakukan guna mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dianggap kurang peka terhadap sejumlah isu lingkungan yang saat ini terjadi.

Muhamad Imron, Koordinator Lapangan PMMI UMIKA, mengatakan aksi yang digelar untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang jatuh pada tanggal 5 Juni kemarin. “Mengingat permasalahan isu yang ada di kota Bekasi terkait lingkungan, tentu masih banyak kekurangan dan masih banyak pekerjaan rumah dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Bekasi yang harus ditindaklanjuti” ujar Imron.

Imron menjelaskan, bahwa permasalahan terkait lingkungan yang ada di kota Bekasi, paling utama adalah sampah, dimana dari 1.800 ton perhari sampah di kota Bekasi hanya 70% dan sisa nya 30% mengakibatkan banyak nya tempat pembuangan sampah (TPS).  

Kemudian lanjut Imron, terkait pencemaran udara di kota Bekasi cukup parah dalam data (AQI) Air Quality Index kota Bekasi rata rata mencapai angka 100-150 dan tergolong kategori udara yang tidak sehat. Ditambahkannya, bahwa rusaknya polusi udara di kota Bekasi karena kurangnya raung terbuka hijau (RTH), yang pada akhirnya mengakibatkan polusi udara kota Bekasi tercemar.

Imron mengungkapkan, tidak hanya sampah dan udara saja, tapi masih banyak permasalahan lain seperti pencemaran air yang diakibatkan dari pembuangan limbah, yang sangat dirasakan masyarakat kota Bekasi.

“Dari bau yang menyengat hingga merasakan sesak napas, bahkan sampai warna air yang keruh bahkan kadang berbuih” sebut Imron.

Dalam aksinya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dari Universitas Mitra Karya (PMII UMIKA), memberikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Bekasi, antara lain:

1. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menertibkan TPS Ilegal yang ada di kota Bekasi

2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasiagar segera menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan Permen PU No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyedia dan pemanpaatan ruang terbuka hijau non hijau di wilayah kota/kawasan perkotaan

3. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menertibkan perusahaan yang membuang limbah sembarangan

4. Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menindak tegas terhadap TPS ilegal yang ada di kota Bekasi yang di akibatkan 30% sampah yang tak terangkut ke TPS Bantar gebang. (Msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *