Mantan Dirjen Otda: Melantik Pejabat Jelang Jabatannya Berakhir, Bukan Pelanggaran
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri 2015-2019, Soni Sumarsono, mengatakan bahwa pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelang masa jabatannya berakhir (lengser), bukan pelanggaran.
Soni, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi ini, beralasan bahwa proses administrasi mutasi dan promosi ini sudah melalui seleksi jabatan yang panjang, yang disiapkan sejak 3 sampai 4 bulan lalu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH.,MH mengatakan, pelantikan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, berpotensi melanggar azas detournement de pouvoir, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti penyalahgunaan wewenang, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ferry merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 162 (3) yang berbunyi: Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kementerian Dalam Negeri harus menghentikan kegiatan mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, karena sudah ada bakal Penjabat Wali Kota Bekasi yang akan menggantikan Tri Adhianto pada tanggal 21 September 2023 mendatang. Lebih baik menyelesaikan masa tugas dengan mengikuti peraturan perundang- undangan yang mengatur masa kerja Kepala Daerah. Kami sebagai Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN), merasa kasihan apabila ada ahli atau mengaku ahli memberikan masukan yang salah dan keliru kepada Tri Adhianto” imbuh Ferry
Berbeda dengan Ferry, Soni Sumarsono berpendapat lain. Menurutnya, Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi memiliki kewenangan sampai pada hari terakhir masa jabatanya untuk melakukan mutasi dan promosi jabatan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan 6 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak boleh melakukan mutasi, itu dulu. Aturan tersebut berlaku dalam konteks Pilkada, dimana Wali Kota akan mencalonkan diri dalam Pilkada. Sementara, jadwal pemilihan masih lama, yaitu pada bulan November 2024. Saat ini, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kasus pelantikan pejabat di Kota Bekasi” sebut Soni Sumarsono, melalui telepon selulernya, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Soni mengatakan bahwa mutasi dan promosi dilakukan karena ada kebutuhan, untuk menyegarkan birokrasi,agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dan berkinerja lebih baik.
Terkait beredarnya isu akan ada lagi mutasi dan promosi menjelang masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali kota, disebutkan Soni, bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi dan imbas ikutan, untuk penyesuaian karena jabatan di atasnya mengalami bergeseran.
“Tidak bisa dipastikan. Karena ada dua pilihan, yaitu Wali Kota membiarkan sejumlah jabatan menengah kosong dan pilihan kedua, mutasi dan promosi diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota (yang baru) untuk mengisi dan atau menyesuaikannya.” ujar Soni. (Meha)