Mantan PPK Dinas LH Kabupaten Bekasi Ditahan Kejaksaan
BEKASI EditorPublik.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, DAS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat grader (bulldozer), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
DAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat berat pada kegiatan APBD Tahun 2019. Dia pun langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai Rabu (27/10/2021).
Seperti diberitakan koranmediasi.com, selain menetapkan tersangka atas nama DAS, Kejari Kabupaten Bekasi juga menetapkan dua orang pejabat stuktural Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, M dan ES sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017.
“Pada hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penanganan korupsi yang telah sampai pada tahap penyidikan. Ada dua perkara yang kami lakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko didampingi Kepala Seksi Intelijen, Siwi Utomo, Rabu (27/10/2021).
Dwi Hatmoko menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang pertama terkait pengadaan alat berat grader (Buldozer) pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.
“Terhadap perkara alat berat, kami melakukan tindakan penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu Dody Agus Suprianto sebagai PPK,” kata Dwi Hatmoko.
Perkara kedua, katanya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
“Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017,” lanjut Dwi Hatmoko.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, kata Dwi Hatmoko, pihaknya masih menghitung kerugian keuangan Negara.
“Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp1,4 milliar,” tuturnya.
Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera ulang tahun 2017 penghitungan kerugian keuangan Negara Rp1 milliar.
“Restibusi yang tidak disetorkan jumlahnya Rp1 milliar,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Bekasi. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Kemudian atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPida