BERITA UTAMAPOLITIK

Mendagri Minta Semua Daerah Buka Posko Monitor Cuaca dan Siapkan Rencana Kontigensi

JAKARTA EditorPublik.com, Untuk mengantisipasi berlanjutnya cuaca ekstrem yang menurut Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan berlangsung hingga Februari mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat posko monitor. “Posko monitor cuaca dari BMKG kita bisa update dengan mudah,” kata Tito kepada wartawan usai mengikuti rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1) sore.

Mendagri juga meminta semua kepala daerah menyiapkan rencana kontigensi bila terjadi keadaan darurat, misalnya banjir. Sehingga pemerintah bisa memiliki rencana yang sistematis untuk pencegahan, penanggulangan pada saat terjadi banjir, evakuasi, menyelamatkan korban dan lain-lain, termasuk penanggulangan pasca banjir.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Sertijab OPD Pemkab Humbahas

Selain itu, lanjut Mendagri, juga penting untuk menilai apakah daerah tersebut masing-masing kalau terdampak banjir yang cukup luas ditetapkan status tanggap darurat. Karena status tanggap darurat ini sangat penting dalam kaitan pembiayaan.

“Dari pusat akan membantu bila ada status tanggap darurat itu. Kemudian dari pemerintah daerah juga bisa menggunakan anggaran BTT, Belanja Tidak Terduga yang memang sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dan juga bisa mengeluarkan dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa,” jelas Mendagri.

Ia menyampaikan, ada beberapa daerah yang Silpa-nya cukup tinggi atau cukup signifikan. Dari pengalaman di wilayah, 3 wilayah, Jawa Barat, DKI dan Banten memang kanggaran untuk biaya Tidak Terduga di Jawa Barat dan Banten relatif kecil. Untuk itu lah, Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah menyarankan kepada jajaran pusat untuk membantu. Namun dapat juga menggunakan Silpa tersebut, seperti Jawa Barat dan DKI yang Silpanya cukup besar.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Prihatin, Viral Running Text Tidak Pantas

“Silpa ini dapat digunakan dalam keadaan status darurat. Dan ini bisa digunakan dengan cepat. Untuk membantu masyarakat yang terdampak,” tegas Tito. (setkab.go.id)  

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *