Mendiktisaintek Imbau Kampus Terapkan PJJ, Dosen Diberi Fleksibilitas WFH
JAKARTA EditorPublik.com — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara bertahap mulai pekan ini.
Kebijakan tersebut ditujukan khusus bagi mahasiswa tingkat menengah hingga akhir, sementara mahasiswa baru atau tingkat awal tetap diarahkan mengikuti perkuliahan tatap muka. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fondasi atmosfer akademik, terutama dalam proses adaptasi awal di lingkungan kampus.
Dalam keterangannya, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja tenaga pendidik dan dosen agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan sistem pembelajaran modern.
Brian mengatakan, hanya kampus atau kepala prodi yang mengetahui mata kuliah apa yang dapat dilakukan secara hibrida (penggabungan luring dan daring) atau PJJ.
“Prodi yang tahu mana mata kuliah yang sifatnya wawasan bisa dilakukan hybrid atau PJJ,” kata Brian saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Senin, (6/4/2026).
Selain itu, dosen juga diberikan ruang untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
“Kita ingin mengatur pola kerja dosen agar lebih efektif. Tidak harus tersebar dalam lima hari penuh di kampus. Bisa diatur menjadi empat hari di kampus dan satu hari bekerja dari rumah,” ujar Brian.
Untuk diketahui, Kebijakan PJJ untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi tertuang dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Akademik yang ditujukan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS).
Ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan, baik terkait pembagian hari kerja maupun proporsi PJJ, diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, kampus memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan akademik dan karakteristik mahasiswa.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, termasuk dalam pengelolaan energi dan mobilitas, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja lebih dinamis.
Meski belum ada ketentuan baku mengenai jumlah hari PJJ dalam sepekan, langkah ini dipandang sebagai sinyal transformasi dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap penerapan model hybrid ini mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus menjaga kualitas interaksi akademik.
Ke depan, evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dosen dan capaian pembelajaran mahasiswa tetap terjaga.(Msk)

