Mengakhiri Pasung Legalisme: Mengembalikan Kedaulatan Hutan Adat
EditorialPublik
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 35/2012, seharusnya adalah “proklamasi” bagi masyarakat adat. Secara de jure, MK telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, kedaulatan itu masih terpasung di balik jeruji birokrasi. Realitasnya pahit. Jutaan hektare wilayah adat masih berstatus “ilegal” di mata hukum positif, meski mereka telah menjaga hutan tersebut jauh sebelum Republik ini berdiri.
Revisi UU Kehutanan yang sedang digodok seharusnya menjadi penebusan dosa sejarah. Sayangnya, alih-alih membebaskan, draf yang muncul justru berpotensi memperkokoh pasung legalisme yang semakin rumit.
Persoalan mendasar kita bukan hanya soal prosedur, melainkan kesesatan filosofis. Negara selama ini terjebak dalam pendekatan hukum konstitutif, sebuah kesombongan hukum yang menganggap masyarakat adat “tidak ada” jika belum distempel oleh Surat Keputusan atau Peraturan Daerah (Perda).
Ini adalah pengingkaran terhadap asal-usul. Masyarakat adat adalah subjek hukum asli yang keberadaannya bersifat kodrati. Mereka ada karena sejarah, bukan karena pemberian negara. Menuntut Perda sebagai syarat mutlak pengakuan adalah bentuk pendisiplinan paksa yang merendahkan martabat masyarakat adat menjadi sekadar objek administratif.
Ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan pusat bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin dari fragmentasi kekuasaan yang mengabaikan hak asasi. Masyarakat adat dipaksa melakukan “maraton birokrasi” yang tidak masuk akal, mencari restu di daerah, lalu mengemis legalisasi di Jakarta. Di tengah ketidaksinkronan ini, korporasi dengan modal besar justru mendapatkan karpet merah melalui proses perizinan yang serba cepat dan terintegrasi. Di sini, hukum tampak tajam ke masyarakat adat, namun tumpul dan elastis di hadapan investasi.
Hambatan terbesar bukan pada kertas, melainkan pada cara pandang. Negara masih melihat hutan melalui lensa komoditas (ekstraktif), sementara masyarakat adat melihatnya sebagai kosmologis (ruang hidup). Selama paradigma UU Kehutanan masih bersifat state-heavy dan pro-eksploitasi, maka hutan adat akan selalu dianggap sebagai gangguan bagi pertumbuhan ekonomi. Penundaan penetapan hutan adat sejatinya adalah strategi “pembiaran” agar lahan tersebut tetap bisa dikonversi menjadi konsesi tambang atau kebun sawit.
Untuk memecahkan kebuntuan ini, revisi UU Kehutanan harus berani melakukan lompatan filosofis:
- Transformasi ke Deklaratif: Negara harus menanggalkan baju “pemberi izin” dan mulai mengenakan baju “pencatat sejarah”. Pengakuan harus bersifat deklaratif. Jika secara faktual masyarakat adat itu ada dan mengelola wilayahnya, maka hukum wajib mengakuinya tanpa perlu menunggu ketukan palu Perda yang sarat kepentingan politik.
- Menghapus Berhala Birokrasi: Mekanisme penetapan harus dipangkas. Jika izin investasi bisa dipercepat melalui sistem terpadu, mengapa pengakuan hak konstitusional rakyat harus berbelit-belit? Sertifikasi wilayah adat harus menjadi kewajiban negara yang bersifat otomatis, bukan permohonan yang bisa ditolak.
- Audit Tenurial dan Restitusi: Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik dalih “izin yang sudah terbit”. Audit total atas konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat adalah harga mati. Keadilan tidak akan tercapai tanpa adanya keberanian untuk melakukan redistribusi lahan dan pemulihan hak.
- Satu Peta, Satu Keadilan: Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) tidak boleh hanya menjadi instrumen teknokratis. Ia harus menjadi alat perlindungan yang memuat peta wilayah adat sebagai lapisan dasar yang tidak boleh dilanggar oleh izin apa pun.
Revisi UU Kehutanan adalah pertaruhan terakhir. Jika negara tetap mempertahankan watak kolonialnya yang gemar mengontrol dan membatasi, maka revisi ini hanyalah bualan regulasi. Kita tidak butuh sekadar kertas baru; kita butuh pengakuan tulus bahwa tanpa masyarakat adat, hutan kita hanyalah komoditas yang menunggu waktu untuk musnah.
Sudah saatnya negara berhenti menjadi “tuan tanah” yang angkuh dan mulai menjadi pelindung bagi anak-anak kandung buminya sendiri. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya hanya demi menjaga pundi-pundi investasi.

