Menkumham: Presiden Jokowi Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja
EditorPublik.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah
menandatangani Undang Undang Cipta Kerja No: 11 Tahun 2020, Senin (2/11/2020) sore sebelum Magrib.
“Kemudian, Menteri Sekertaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan dengan Surat no: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020, meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara R.I. serta dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.” Kata Menkumham RI, Yasonna H Laoly, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020)
Disebutkan Yasonna, Undang Undang Cipta Kerja telah dicatatkan dalam Lembaran Negara R.I. serta dalam Tambahan Lembaran Negara R.I. Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani pengundangan Undang-Undang yang fenomenal tersebut, yaitu Undang-Undang no: 11 Tahun 2020, LN 245, TLN 6573.
“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasan RUU Cipta Kerja ini, undang-undang ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya, kita menggunakan metode Omnibus Law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang. UU ini dirancang untuk dapat mentrasformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yg pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas”. Katanya.
Lanjut Yasonna, UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet (menghilangkan potensi korupsi perizinan), menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi padat karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha.
Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan, dan adalah suatu kehormatan menjadi bagian dari sejarah baru.
” Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh Pimpinan dan anggota DPR, dan tentunya oleh banyak stakeholdres lainnya” Pungkas Yasonna Laoly. (MEHA)