BEKASI RAYABERITA UTAMAHIBURANHUKUMPOLITIK

Minuman Beralkohol Dijual Bebas di Pintu Masuk Terminal Induk Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) telah mengirimkan nota dinas kepada pemilik warung atau toko yang terindikasi menjual minuman beralkohol secara bebas di kawasan pintu masuk Terminal Induk Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terkait penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Kasie Analisis Perdagangan Disdagperin Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami telah menyampaikan nota dinas kepada pemilik warung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (22/10/2024).

Eko menegaskan, izin penjualan minuman beralkohol di Indonesia terbagi menjadi dua kategori. Pertama, izin perdagangan eceran yang hanya dapat diperoleh oleh toko atau gerai yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Kedua, izin penjualan langsung yang harus melalui proses perizinan terkait dengan kegiatan usaha penunjang pariwisata.

Baca Juga :  Kota Bekasi Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif

“Inti dari nota dinas ini adalah melarang penjualan minuman beralkohol secara eceran sebelum pemilik warung memiliki izin operasional yang sah,” tambah Eko. Ia juga menegaskan bahwa pemilik warung di sekitar Terminal Induk Bekasi tidak memiliki izin yang dimaksud.

Menurut regulasi yang berlaku, minuman beralkohol tidak dapat dikonsumsi secara sembarangan dan hanya boleh dikonsumsi di tempat-tempat yang memiliki izin khusus dari pemerintah. Penjualan ilegal minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dalam pernyataannya, Eko menjelaskan bahwa untuk menjual minuman beralkohol secara legal, pelaku usaha harus mengurus beberapa izin, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta Izin Tempat Penjualan Langsung (ITPL). Pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan daerah, cukai, dan persyaratan kesehatan serta keamanan. Tanpa izin tersebut, penjualan minuman beralkohol dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BPS Kabupaten Humbahas Selenggarakan Pelatihan PL-KUMKM 2023

Aturan mengenai penjualan minuman beralkohol di Indonesia cukup ketat, terutama terkait penjualan langsung kepada masyarakat untuk dibawa pulang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2015, minuman beralkohol golongan A (dengan kadar alkohol di bawah 5%) tidak boleh dijual di minimarket atau warung kecil. Hanya tempat-tempat tertentu yang memiliki izin khusus, seperti hotel berbintang, restoran, bar, dan tempat wisata, yang boleh menjualnya.

Dengan adanya nota dinas ini, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Bekasi lebih memperhatikan peraturan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *