BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Nicodemus Gojang: Mutasi Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Legal

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Menanggapi pemberitaan terkait mutasi rotasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disebut ilegal ada kesalahan dalam pemberitaan. Bahwa surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ijin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 pejabat eslon II, III dan IV.

“Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan ijin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah legal karena surat sudah turun,” kata Nicodemus Godjang Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Minggu (15/5/2022), meralat pernyataan terkait sebutan ilegal itu.

Dia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi yang ada. Karena dalam UU 30 tahun 2014 dibolehkan mutasi selama diijinkan oleh Kemendagri melalui Gubernur. Nico menyebutkan sebelumnya beredar mutasi dan rotasi tanpa seijin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum menerima salinan surat ijin dari Kemendagri. Termasuk kabar beberapa kali Pemkot Bekasi meminta ijin namun ditolak Kemendagri. Namun, lanjut dia, akhirnya diberikan ijin per tanggal 9 Mei 2022. “Ilegal itu yang saya sebut adalah jika belum dikeluarkannya ijin Kemendagri. Dan jelas sudah ada ijin. Saya sudah kroscek ke Kemendagri. Dan sudah ijinkan, sekarang suratnya ada di Gubernur. maka itu menjadi legal,” tegas Nico lagi.

Baca Juga :  ASN Bingung, Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dibawa ke Arah Politis

Nico menambahkan bahwa dengan keluarnya surat Kemendagri itulah maka apa yang dilakukan Pemkot sudah tepat sesuai dengan perundang undangan. “Semua sudah clear dan sesuai aturan. Jadi tidak ada lagi persoalan. Saya berharap agar semua pihak mematuhi regulasi dan para pejabat yang dimutasi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mengemban amanah sehingga Kota Bekasi menjadi kondusif,” tutupnya. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *