BERITA UTAMALIPUTAN KHUSUSPOLITIK

Nota Pengantar Bupati Humbahas Atas Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026 Diparipurnakan

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2021-2026 di Gedung Paripurna DPRD (3/9/2021).

Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026 dibacakan oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, SH dan selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua, Marolop Manik.

Turut hadir pada paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing dan anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapten Inf Brigif Munthe, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga, SH dan sejumlah Pimpinan OPD.

Baca Juga :  PAC Partai Demokrat Sawangan dan Bojongsari Depok Dilantik

Dalam Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang RPJMD 2021 – 2026 disampaikan bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2021-2026 setelah melalui berbagai tahapan penyusunan adalah ‘Humbang Hasundutan Maju dan Bermental Unggul’.
‘Maju’ diartikan sebagai kondisi yang lebih baik dari kondisi awal dan terdepan dibanding daerah lainnya dikhususkan pada sektor prioritas pertanian, pariwisata dan industri ekonomi kreatif.

Kemudian ‘Bermentalitas Unggul’, sebagai suatu pola pikir yang berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan menciptakan peluang usaha melalui ekonomi kreatif untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dengan fokus pada masyarakat yang unggul, pendidikan yang unggul dan berdaya saing, kesehatan yang unggul dan berdaya saing.

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut ada 4 (empat) ‘Misi” Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu:

Pertama, mewujudkan sumber daya manusia berkualitas melalui peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pj.Sekda Kota Bekasi Buka Uji Publik II Penyusunan KLHS RPJPD

Kedua, mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketiga, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian berkelanjutan, ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi daerah dan kearifan lokal.

Keempat, mewujudkan infrastruktur yang berasaskan kebermanfaatan dan pemerataan.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan merumuskan 6 (enam) tujuan pembangunan dalam RPJMD 2021 – 2026 yaitu:

Pertama, mewujudkan masyarakat Humbang Hasundutan yang terdidik dan sehat.

Kedua, mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang efisien dengan pelayanan publik yang prima.

Ketiga, mewujudkan ketentraman masyarakat.

Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kelima, mewujudkan pemerataan ekonomi. Keenam, terwujudnya infrastruktur yang adil dan bermanfaat.

Adapun target kinerja daerah dengan indikator kinerja daerah diharapkan dapat dicapai pada tahun 2026 adalah Indeks Pembangunan Manusia dari 68,87 tahun 2020 menjadi  72,35; Nilai Indeks Reformasi Birokrasi dari 60 tahun 2020 menjadi 81;

Baca Juga :  Sekda Pimpin Sertijab OPD Pemkab Humbahas

Indeks Ketenteraman dan Ketertiban dari 68,21 tahun 2020 menjadi 80,62; Pertumbunan ekonomi dari -0,13% tahun 2020 menjadi 5,5%; Indeks Gini Ratio dari 0,246 tahun 2020 menjadi 0,204 dan Indeks Pembangunan Infrastruktur dari 67,33 tahun 2020 menjadi 73,47.

Usai membacakan Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyerahkan berkas Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Tentang RPJMD 2021-2026 kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik didampingi Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, SH dan Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing.

Pimpinan Sidang melanjutkan paripurna ini dengan membacakan agenda rapat-rapat pada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Rangka Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2021-2026 ini sendiri diskors sampai hari Senin, 6 September 2021 pukul 10 WIB. (lam/dskmf)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *