BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Hasil Tangkapan

TANJUNGBALAI EditorPublik.com – Sebanyak 11 bintara dan perwira polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapan. Selain belasan polisi, kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba.  Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Jumat (2/9/2021)

Saat ini berkas kasus ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani jaksa. Para polisi itu saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

“Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari regional.kompas.com

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Teken NPHD dengan Tiga Ormas di 2024

Menurut Dedi Saragih, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai. Kronologi terbongkarnya kerja sama 11 polisi dan gembong narkoba Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg.  Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” kata Dedi. Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

6 Kg sabu disisihkan untuk dijual kembali

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni. “Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. “Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono. 5 kg sabu dijual Rp 1 miliar Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar. Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

“Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta,” jelasnya. Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (DN70)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *